Polda Metro Jaya Sebut Kirim Penyidik Lanjutkan Laporan Adam Deni, Jerinx Akan Diperiksa Polda Bali?

Ihwal pemeriksaan Jerinx di Bali, Kepala Bidang Humas Polda Bali mengatakan, belum ada pemberitahuan akan hal itu.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dok. Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx rencananya bakal diperiksa di Bali oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tindak pidana ancaman kekerasan terhdap pegiat sosial Adam Deni.

Ihwal pemeriksaan Jerinx di Bali, Kepala Bidang Humas Polda Bali mengatakan, belum ada pemberitahuan akan hal itu.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dr Polda Metro ke Polda Bali," kata Syamsi saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 30 Juli 2021 pagi.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya menuturkan hal serupa.

"Belum monitor saya, setahu saya kasus di Metro Jaya, kalau ada informasi nanti kami update," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya bahkan telah mengirimkan penyidik ke Bali untuk memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus kekerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tujuan penyidik menemui Jerinx ke Bali untuk melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan bukti yang dimiliki saksi.

Pemeriksaan dan barang bukti ini untuk melengkapi berita acara penyidikan (BAP) yang menyeret nama Jerinx sebagai terlapor.

“Kami berupaya bisa kami lakukan pemeriksaan untuk BAP saudara J di sana (Bali, red) sebagai saksi dulu. Nanti tunggu saja di sana penyidik seperti apa perkembangannya. Nanti kami sampaikan," ujar Yusri dikutip dari KompasTV.com, Kamis 29 Juli 2021.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus Jerinx terkait pelaporan dugaan ancaman kekerasan oleh pegiat sosial, Adam Deni, ke tingkat penyidikan.

"Sekarang (kasusnya) sudah naik menjadi sidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021. 

Yusri menegaskan, penetapan status hukum itu setelah penyidik melakukan gelar perkara menemukan unsur seperti yang dilaporkan Adam Deni terhadap Jerinx.

"Hasil gelar perkara yang ada adalah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.

Penyidik sebelumnya memanggil Jerinx, Senin 26 Juli 2021, namun, dia tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

Pemanggilan drummer band Superman Is Dead (SID) itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni.

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, sebelumnya mengatakan, kliennya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu 11 Juli 2021. 

Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.

"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Machi mengaku telah mencoba memediasi perselisihan keduanya, namun, tidak mencapai titik temu.

Adam Deni melaporkan Jerinx dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.

Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki, lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved