Berita Bali
Koster Keluarkan SE No.13 Tentang Perpanjangan PPKM Level 4, Isinya Tak Jauh Beda dengan Sebelumnya
Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
PPKM Level 4 itu diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut bersikap menyikapi keputusan Presiden Jokowi tersebut.
Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa 3 Agustus 2021.
Baca juga: ORGANDA Mohon Keringanan Pajak Kendaraan dan KIR, Komisi II DPRD Bali Surati Gubernur Koster
Dalam SE Gubernur yang diterima oleh Tribun Bali, Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Koster beralasan bahwa penerbitan SE 13 Tahun 2021 dikarenakan kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi sebagai akibat dari semakin cepat dan ganasnya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali.
Melihat penularan yang masih tinggi ini, Gubernur Koster meminta kepada semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jiwa masyarakat.
"Dalam SE 13 tahun 2021 Gubernur Koster memutuskan memperpanjang SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," jelas Koster dalam SE 13 Tahun 2021 itu.
Seperti diketahui dalam perkembangan penularan Covid-19 Senin (2/8/2021) tercatat 1.044 orang dinyatakan terkonfirmasi positif.
Dari jumlah tersebut 859 orang melalui transmisi lokal, 182 orang melalui pelaku perjalanan dalam negeri dan 3 orang melalui pelaku perjalanan luar negeri.
Pasien yang dirawat dinyatakan sembuh sebanyak 770 orang dan 47 pasien dinyatakan meninggal dunia.
Secara kumulatif jumlah kasus di Bali telah mencapai 78.509 orang dinyatakan sembuh sebanyak 63.367 orang (80,71%), meninggal dunia 2.231 orang (2,84%).
Kasus aktif hingga Senin 2 Agustus 2021 mencapai 12.911 orang (16,45%).
Untuk mempercepat penanganan Pandemi Covid-19 pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat.
Baca juga: Koster Sebut BOR Rumah Sakit Masih 25 Persen,Pastikan Bulan Depan Bali Bisa Produksi Oksigen Mandiri
Sasaran vaksinasi yang telah terlayani yakni tenaga kesehatan, petugas pelayan publik dan lansia.