Pinangki Masuk Lapas Wanita Tangerang Setelah Kasusnya Inkrah hampir Sebulan
Setelah hampir sebulan kasusnya inkrah, ia akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasusnya pun inkrah. Kendati demikian, Pinangki tidak langsung dieksekusi. Kejaksaan beralasan mereka masih memastikan Jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum tak kunjung mengeksekusi Pinangki karena tengah banyak kerjaan.
Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah sibuk mengurus perkara lain. Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.
"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Juli 2021.
Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir. "Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.
Tanggapan dari Koordinator MAKI
Alasan pihak Kejaksaan itu kmembuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang pertama kali mengungkapkan skandal Jaksa Pinangki ini geram. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut alasan Kejaksaan itu tidak logis.
"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan ini tidak nalar dan tidak logis. Ini hanya cari alasan saja padahal ketauan belum eksekusi sudah hampir sebulan. Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan sampai tahun depan atau sejak adanya Republik Indonesia kejaksaan setiap hari banyak pekerjaan dan itu tidak bisa menjadi alasan Jaksa tidak melakukan eksekusi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin 2 Agustus 2021.
Boyamin pun mengancam akan melaporkan Kejaksaan RI jika tak kunjung melakukan eksekusi kepada Pinangki.
"Jadi sekali lagi tanpa harus saya melapor ke Komjak, Jamwas atau komisi III DPR RI maka kejaksaan melakukan eksekusi dan memindahkan bersangkutan ke lapas wanita terserah mana saja. Saya berharap ini tidak jadi polemik lagi," tukasnya.
Setelah ramai sorotan terhadap Pinangki yang tak kunjung dieksekusi itu, pihak Kajari Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi kolega mereka itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Pinangki akan menjalani tahanan selama 4 tahun penjara sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi DKI, dikurangi masa tahanan yang selama ini ia jalani.(tribun network/igm/dod)