Jika Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Benar-benar Ditransfer, PPATK Akui akan Mendapat Tugas Berat
Jika Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Benar-benar Ditransfer, PPATK Akui akan Mendapat Tugas Berat
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kegaduhan terkait sumbangan covid-19 senilai Rp 2 triliun masih menjadi pembahasan hangat.
Kali ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut angkat bicara terkait aliran uang tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan sejauh ini pihaknya belum menemukan transkasi aliran dana terkait komitmen sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Harus diakui, pengawasannya kita secara domestik sementara sampai hari ini data menunjukkan bahwa transaksi itu belum ada. Itu yang sudah kita monitor langsung karena PPATK punya akses melihat sistem keuangan Indonesia," ucap Dian dalam bincang khusus kepada Tribun Network, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Merasa Tak Masuk Akal, Jusuf Kalla Minta Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Dihentikan Saja
Dia mengatakan, apabila uang sumbangan itu ternyata benar-benar ada, PPATK juga akan memiliki tugas berat memastikan dari mana sumber uang tersebut berdasarkan aspek klarifikasi Enhanced Due Diligence (EDD).
"Jadi kita meneliti beberapa hal tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp2 Triliun itu. Jadi kalau jelas profilnya artinya bisnisnya besar due diligence juga clear tetapi kalau nanti tidak bisa diklarifikasi uang berasal dari sumber-sumber tidak halal akan menjadi hal serius bagi PPATK," ucap Doktor Hukum Keuangan tersebut.
Dian menuturkan tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp2 Triliun itu.
Dia menambahkan, menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main.
Baca juga: dr Siti Mirza: Keluarga Akidi Tio Utang Kemana-mana Untuk Bantu Masyarakat, Orang ini Berbuat Baik
"Ini hal serius, perlu dipastikan PPATK," tegasnya. PPATK menilai sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main apalagi dilakukan sebuah kejahatan.
Pihaknya juga masih terus melakukan penelitian sampai nanti menghasilkan hasil analisis pemeriksaan ujungnya akan diserahkan surat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul PPATK: Transaksi Keuangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Masih Nihil!