Breaking News

BLT Gaji Rp 1 Juta Ditargetkan Mulai Cair Pekan Depan

Anwar mengatakan, pihaknya ingin memastikan semua data calon penerima bersih dan tidak ada kesalahan. Dengan begitu, pencairan BSU berjalan lancar.

Editor: DionDBPutra
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang mengupayakan agar pencairan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) untuk kalangab buruh bisa cair pekan depan.

Saat ini pemerintah masih mengecek data para calon penerima. "Paling rasional sepertinya (cair pekan depan),” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, Kamis 5 Agustus 2021.

Anwar mengatakan, pihaknya ingin memastikan semua data calon penerima bersih dan tidak ada kesalahan. Dengan begitu, pencairan BSU akan berjalan lancar.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Mulai Cair, Begini Syarat Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Baca juga: Bupati Giri Prasta Pantau Penyaluran BLT dengan QR Code di Kecamatan Kuta

"Kami ingin memastikan (data calon penerima) clean and clear," imbuh dia.

Namun, Anwar tak menjelaskan lebih lanjut tanggal berapa BSU akan dicairkan. Hal yang pasti, semua proses pencairan akan dipercepat. "Masih terus kami kebut," katanya.

Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemerintah akan memberikan BSU senilai Rp500 ribu per orang untuk dua bulan secara sekaligus. Dengan demikian, total yang akan diberikan sebesar Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan untuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.

Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Berbeda dengan batas gaji tertinggi tahun lalu yang mencapai Rp5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.

Perbedaan ketentuan lain antara pencairan subsidi gaji tahun ini dengan tahun lalu yakni nominalnya sebesar Rp 600.000 dan diberikan untuk 4 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved