Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

KPK Keberatan Terhadap Temuan Ombudsman yang Menyatakan TWK Maladministrasi

KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyatakan bahwa TWK maladministrasi.

Editor: DionDBPutra
Dok Tribun Bali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan sikap atas temuan Ombudsman RI mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam pernyataannya, KPK menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyatakan bahwa TWK maladministrasi.

"Kami akan sampaikan surat keberatan ini besok pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 5 Agustus 2021.

Menurut Ghufron, pihaknya sudah menerima temuan Ombudsman itu sejak 16 Juli 2021.

Ia menyatakan ada setidaknya sejumlah poin keberatan setelah mempelajari temuan itu. Bahkan keberatan yang ditemukan KPK berjumlah 13 poin. Salah satunya, KPK mempermasalahkan kewenangan Ombudsman dalam memeriksa TWK.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Adanya Dugaan Maladministrasi Terkait Kebijakan TWK Pegawai KPK

Baca juga: Ombudsman Sebut Potensi Penyimpangan Seleksi Calon ASN pada Tahap Akhir

Sebab menurut Ghufron, pada saat yang bersamaan, ketentuan TWK dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 menjadi objek yang sedang digugat di Mahkamah Agung.

Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut gugatan yang dimaksud.

Ia pun merujuk UU tentang Ombudsman bahwa Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.

Menurut Ghufron, Ombudsman malah melanggar kewajiban hukum karena tidak menolak laporan yang diajukan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Sebab, hal itu ia nilai sebagai mencampuri kebebasan hakim.

Bahkan, KPK mempersoalkan kedudukan hukum pegawai KPK yang melapor ke Ombudsman.

Sebab, pegawai itu dinilai bukan masyarakat penerima layanan publik KPK. Permasalahan ini pun dianggap Ghufron merupakan ranah Tata Usaha Negara.

Beberapa poin lain dalam temuan Ombudsman pun dibantah KPK dan menjadi poin keberatan.

Seperti penyisipan materi TWK dalam Perkom, kehadiran Pimpinan KPK dan lembaga serta kementerian dalam rapat tapi tak tanda tangan Berita Acara Rapat, penyebarluasan informasi TWK kepada pegawai, hingga soal backdate nota kesepahaman.

KPK pun membela BKN yang dinyatakan Ombudsman tidak kompeten gelar TWK.
"Kalau BKN tidak kompeten dan diminta menolak, kepada siapa lagi KPK meminta TWK, ini tidak logis," ujar Ghufron.

KPK pun tak mau disebut mengabaikan arahan Presiden Jokowi soal nasib pegawai yang tak lulus TWK.

Menurut Ghufron, rapat tanggal 25 Mei 2021 merupakan bukti KPK menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Meski demikian, Ghufron tidak menyinggung hasil rapat bahwa ada 51 pegawai yang akan dipecat karena tak lulus TWK.

Sementara Presiden Jokowi menyatakan sebelumnya TWK hendaknya tak jadi dasar pemecatan pegawai.

Tindakan korektif yang diminta Ombudsman pun dinilai KPK tidak logis. Sebab dianggap tidak ada korelasi dengan temuan Ombudsman.

Ia mencontohkan bahwa temuan Ombudsman menilai TWK bermasalah. Akan tetapi, tindakan korektif yang disarankan ialah 75 pegawai yang tak lulus tetap dilantik.

Menurut Ghufron, seharusnya bila prosedur salah, maka tes pun dianggap batal.
"Dengan demikian, Terlapor menyatakan keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK," kata Ghufron.

Dengan semua bantahan itu, KPK menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti saran tindakan korektif Ombudsman soal TWK.

KPK menilai saran korektif tersebut bertentangan dengan aturan dan melampaui kewenangan yang dimiliki Ombudsman.

"Dengan ini, Terlapor menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman kepada KPK," kata Ghufron.

"Berdasarkan kesimpulan tersebut dan mengingat Tindakan Korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron.

Lantas bagaimana proses selanjutnya usai KPK menyatakan keberatan?

"Kami berharap teman-teman bisa mempertanyakan kepada ORI untuk kemudian ketentuannya bagaimana, itu kan rezimnya penerimaan laporan dan pemeriksaan di Ombudsman, maka silakan tanyakan kepada Ombudsman solusinya seperti apa. Yang jelas kami tegaskan bahwa KPK sebagaimana UU KPK 19/2019 Pasal 3 mengatakan KPK dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk pada lembaga apa pun, KPK independen, kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di negara ini," ucap Ghufron.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved