Meski Telah Divonis Penjara, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji Sekitar Rp 7-8 Juta per Bulan

Meski Telah Divonis Penjara, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji Sekitar Rp 7-8 Juta per Bulan

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Fakta terbaru kasus suap Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat publik tercengang.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan, Pinangki masih menerima gaji sebagai Pegawai Negari Sipil (PNS).

Padahal, jaksa cantik itu telah menyandang status terpidana dan dipenjara di Lapas Kelas IIA, Tangerang.

Hal itu karena pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikannya Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Baca juga: Pinangki Masuk Lapas Wanita Tangerang Setelah Kasusnya Inkrah hampir Sebulan

Hal ini disampaikan oleh Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja."

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin pun mengakui, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Bui, Terbukti Suap 2 Jenderal dan Jaksa Pinangki

Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."

"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.

Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?

Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved