Berita Denpasar

Seorang Pejabat Disbud Denpasar Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Kadisbud Denpasar

Seorang pejabat tinggi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
kolase tribun bali
Ilustrasi korupsi - Seorang Pejabat Disbud Denpasar Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Kata Kadisbud Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pejabat tinggi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis 5 Agustus 2021.

Pejabat tinggi yang berinisial IGM tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 - 2020 untuk pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar, Bali.

Terkait adanya penetapan tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, memilih belum bisa menanggapi hal tersebut.

Saat dikonfirmasi, dirinya mengaku akan segera melaporkan mengenai penetapan tersangka pejabat di lingkungan dinas yang dipimpinnya tersebut kepada Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara alias Gung Jaya.

Baca juga: Pejabat Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait Dugaan Korupsi

"Maaf, tyang belum bisa menanggapi, tyang laporkan dumun ke atasan, suksma," kata dia singkat.

Seperti diketahui, IGM sendiri ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Pula tersangka ditetapkan setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak).

Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.

"Setelah dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar inisial IGM. IGM merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di Kota Denpasar," jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, Kamis 5 Agustus 2021.

Yuliana juga membeberkan kronologis perkara, bahwa tersangka IGM selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien.

"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara ini.

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, IGM disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara, dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk dipersidangkan," terang Yuliana Sagala. (*).

Baca juga: Canangkan Zona Integritas Anti Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani, FEB Unud Jadi Percontohan

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved