Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Sejak Penerapan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, 718 Orang Pelanggar Masker Terjaring di Denpasar

Sejak 3 Juli 2021 lalu, pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Satpol PP Denpasar
Sidak masker di Denpasar - Sejak Penerapan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, 718 Orang Pelanggar Masker Terjaring di Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak 3 Juli 2021 lalu, pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian PPKM tersebut diperpanjang dengan nama berbeda yakni PPKM level 3 maupun 4.

Salah satu wilayah yang terkena PPKM darurat maupun PPKM level 4 yakni Kota Denpasar, Bali.

Dalam penerapan PPKM darurat maupun PPKM level 4 ini, tim yustisi Kota Denpasar gencar menggelar sidak masker.

Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Resmikan TPS3R di Padangsambian Denpasar, Solusi Atasi Sampah di Perkotaan

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selama PPKM darurat maupun level 4 pihaknya telah menjaring sebanyak 718 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) utamanya masker.

Di mana dari jumlah tersebut, sebanyak 53 orang didenda.

"Mereka kami denda masing-masing Rp 100 ribu karena tidak memakai masker," kata Sayoga, Sabtu 7 Agustus 2021.

Sementara itu, sebanyak 665 orang pelanggar lainnya diberikan pembinaan.

Sayoga menambahkan, belakangan ini ketaatan masyarakat menggunakan masker di Denpasar sudah meningkat.

Di mana dari data pelanggar yang didenda tidak banyak, dan bahkan lebih sering tidak ada yang didenda.

Walaupun demikian, masih banyak yang masih kurang tepat dalam pemakaian masker, seperti menggunakan masker di dagu maupun masker tidak sesuai standar.

Sayoga menambahkan, belakangan ini, selain mengganjar dengan hukuman push up pihaknya juga memberikan sembako kepada beberapa pelanggar.

"Dengan demikian mereka akan sadar dan selalu ingat atas kesalahan yang pernah dilakukan, serta tidak akan mengulanginya lagi," kata Sayoga.

Meskipun demikian, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker tetap di denda di tempat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved