Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Diganjar 11 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Herman dan Wawan Ariawan sebagai pengedar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
warta kota
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Herman dan Wawan Ariawan sebagai pengedar.

Demikian disampaikan Aji Silaban selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi, Senin 9 Agustus 2021.

Diketahui, Herman dan Wawan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menempel paket sabu di Denpasar Utara. 

"Keduanya diputus pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda masing-masing Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar itu. 

Dikatakan Aji, putusan majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya oleh JPU, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 12 tahun. 

"Atas putusan hakim, kedua terdakwa menerima. Jaksa penuntut juga menerima," ucapnya. 

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I.

Atas perbuatannya, Herman dan Wawan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

Seperti diberitakan, terlibatnya kedua terdakwa dalam bisnis terlarang ini berawal pada hari Sabtu, 30 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wita, Herman ditawari menempel narkoba oleh orang yang dipanggilnya Bli (DPO) dengan upah Rp50 ribu untuk satu alamat tempelan.

Herman pun menerima tawaran pekerjaan itu. 

Untuk mendukung pekerjaannya, oleh Bli, Herman diberikan 2 timbangan digital,1 bendel plastik klip kosong, 1 bendel pipet bening strip biru, 1 buah gunting, dan 1 buah isolasi. 

Kemudian pada hari Jumat, 26 Pebruari 2021 sekira pukul 03.00 Wita, Herman menerima paket klip besar berisi sabu dari Bli,  lalu disimpan di kamar kosnya di Jalan Batur, Mengwitani, Mengwi, Badung.

Selanjutnya Herman memecah dan akan menempel paket sabu tersebut atas perintah Bli. 

Saat akan menempel sabu, Herman mengajak Wawan. Keduanya pun berangkat, dan menempel sabu di tiga tempat di sekitaran Denpasar Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved