Kabar Artis

Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Sakit, Adam Deni Singgung Jemput Paksa

Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polisi karena Sakit, Adam Deni Singgung Jemput Paksa

Instagram @ncdpapl
Jerinx dan Nora Alexandra. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan I Gede Ari Astina alias Jerinx tak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021).

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Yusri mengatakan ketidakhadiran Jerinx karena alasan sakit.

Kuasa hukum dan Jerinx yang menyampaikan kondisi kesehatannya pada penyidik.

Baca juga: Terungkap, Sehari Sebelum Jerinx Ditetapkan sebagai Tersangka, Nora Alexandra Masih Lakukan ini

"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri sama kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," ujar Yusri seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin.

“Pengakuannya sakit, kurang sehat,” kata Yusri kepada wartawa termasuk Tribunnews.com. 

Kendati demikian, Yusri tidak menyebutkan sakit apa yang tengah dialami suami Nora Alexandra itu.

Menindaklanjuti ketidakhadiran Jerinx, Yusri berujar, penyidik berencana bakal membuat surat panggilan pemeriksaan yang kedua pada esok hari.

Baca juga: Jerinx Diperiksa Polda Metro Jaya Besok, Sang Ayah Belum Bisa Komentar, Polisi Minta Wajib Hadir

"Kapan dipanggilnya? Tidak ada aturan dalam KUHAP hadirnya kapan. Tapi, kita upayakan jadwal secepatnya, mudah-mudahan bisa hari Jumat, bisa saja hari Senin depan," ucap Yusri.

Pada undangan klarifikasi Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx juga berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Seperti diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Jerinx Hanya Sampaikan Lisan Tanpa Surat Dokter Mengaku Sakit

Namun dalam permohonan izin tak bisa hadir, Jerinx tak menyertakan surat dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan ia sedang sakit.

"Nggak ada (surat keterangan) apa boleh? Nggak apa-apa. Menyampaikan bahwa yang bersangkutan kurang sehat dan tidak bisa hadir," jelas Yusri Yunus.

"Pengakuannya sakit," tambahnya Yusri.

Adam Deni Singgung Penjemputan Paksa

Adam Deni membahas soal kemungkinan penjemputan paksa.

Ia mengingatkan pada Jerinx agar kooperatif dalam merespon panggilan Polda Metro Jaya sehingga tak perlu ada penjemputan paksa.

"Saya sangat mengapresiasi tim penyidik Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan sangat cepat dan baik dalam mengatasi masalah yang sedang saya laporkan pada waktu lalu itu," ujar Adam Deni dalam video yang dibagikan kepada awak media, Senin (9/8/2021).

"Ya yang pasti ketika memang naik tersangka kemungkinan besar akan ada penjemputan paksa. Memang yang jadi tersangka kali ini tidak memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya," tambahnya.

Adam Deni meminta kepada Jerinx agar kooperatif dalam memenuhi panggilan pertama higga ketiga, sehingga tak perlu dilakukan penjemputan paksa.

"Semoga ya yang saya laporkan jadi tersangka ini tidak mangkir dengan alasan apapun. Memenuhi panggilan, bersikap kooperatif saja," ungkap Adam Deni

"Karena jika memang ada panggilan pertama mangkir, dan kemudian ada panggilan kedua juga mangkir. Akan ada penjemputan paksa seperti yang tadi saya bilang," terangnya.

Seharusnya hari ini Jerinx dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Adam Deni.

Namun drummer SID itu tak kunjung hadir dan tak ada tanda-tanda bahwa ia akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Jerinx Mengaku Sakit, Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka, Adam Deni Singgung Jemput Paksa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved