Minggu Ini Cair, Hanya Pekerja di Tabanan dan Karangasem Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Kriteria utama penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) diberikan kepada pekerja dan buruh di deerah yang terdampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), khususnya Level 3 dan 4.
BSU bagi pekerja yang terdampak Covid-19 tersebut dijadwalkan cair pada pekan ini.
Di Bali, hanya pekerja di Kabupaten Tabanan dan Karangasem yang tidak masuk daftar penerima BSU tersebut.
Adapun penerima subsidi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta adalah pekerja di beberapa zona.
Kriteria utama penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 - 4 dan UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK atau UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Pekerja/buruh di kabupaten/kota mana saja yang bisa mendapatkan BSU?
Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai ketetapan.
"BSU Tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah pada saat Permenaker tentang BSU Tahun 2021. Untuk lebih jelasnya wilayah tersebut, dapat dilihat pada lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021." Tulis Kemenaker di akun Instagramnya.
Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Berikut ini daftar kabupaten/kota yang pekerjanya menerima Subsidi Gaji:
PPKM Wilayah Level 4: