Berita Denpasar
Rampok dan Lakukan Kekerasan hingga Korban Meninggal, Genji dan Jon Terima Divonis 12 Tahun Penjara
Dari balik layar monitor Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) menyatakan menerima vonis
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Genji dan Jon saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. Keduanya divonis 12 tahun penjara karena melakukan perampokan disertai kekerasan hingga korbannya meninggal dunia.