Berita Denpasar

Miliki Narkotik Jenis Ganja, Tedi Dituntut Pidana Penjara Selama 8 Tahun 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa Tedi Setiadi (39).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Tedi saat menjalani sidang secara daring. Ia diadili karena diduga memiliki narkotik jenis ganja.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa Tedi Setiadi (39).

Selain pidana penjara, Tedi juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Terdakwa kelahiran Bandung 31 Agustus 1982 ini dituntut karena diduga memiliki narkotik jenis ganja. 

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU Eddy Arta Wijaya dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Tuntutan sudah dibacakan. Terhadap tuntutan itu kami mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Agustus 2021.

BACA JUGA: Dampak Dari PPKM Berjilid-jilid, Ekonom Celios Perkirakan Jumlah Penduduk Miskin Akan Bertambah

Dikatakan Aji Silaban, oleh JPU kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman. 

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dengan dakwaan kedua JPU," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Narkoba Polda Bali.

Disebutkan dalam laporan itu, bahwa di daerah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung kerap terjadi transaksi narkotik. 

Atas laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa depan mini market Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, kuta Utara, Badung, Kamis 25 Maret 2021.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan ganja seberat 13,05 gram netto dari tangan terdakwa.

Tidak berhenti sampai disana, kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah kos terdakwa di Jalan Tegal Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Petugas kembali menemukan ganja. 

Sehingga jumlah berat total barang bukti narkotik jenis ganja yang ditemukan 205,36 gram netto.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku mendapatkan ganja ganja tersebut dengan cara membeli seharga Rp6 juta dari seseorang yang bernama Geri (DPO).  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved