Setiap Dua Pekan Pemerintah akan Lakukan Evaluasi Penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali

Setiap Dua Pekan Pemerintah akan Lakukan Evaluasi Penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali

Dok. Satpol PP
Ilustrasi penyekatan PPKM Level 4. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah telah memutuskan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 diluar Jawa-Bali mulai 10-23 Agustus 2021.

Langkah tersebut dilakukan karena tren kasus covid-19 di beberapa wilayah tersebut menunjukkan tren kenaikan.

Sehingga perlu ada intervensi untuk menekan jumlah kasus terkonfirmasi covid-19.

Selain itu, beberapa wilayah diluar Jawa-Bali itu juga menunjukkan jumlah kematian dan jumlah testing yang juga menunjukkan adanya kenaikan.

Baca juga: Lakukan Tes Acak, Upaya Gubernur Bali Kendalikan Aktivitas Masyarakat di Masa PPKM Level 4

“Keputusan berlanjutnya penerapan PPKM ini berdasarkan evaluasi hasil penerapan PPKM sebelumnya, serta situasi di lapangan.

Beberapa waktu lalu, Presiden juga menyerukan respon cepat terhadap lonjakan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali, yang menuntut kewaspadaan.

Semoga perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ini akan dapat meredam jumlah pertambahan kasus yang ada,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Menteri Johnny menambahkan, bahwa kontribusi kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali adalah 46,5 persen dari kasus aktif nasional, sementara yang di Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dari total kasus aktif nasional.

Baca juga: Sejak PPKM Darurat, Tercatat 921 Orang Meninggal Dunia di Bali Akibat Virus Corona Varian Delta

Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Level 3 berlaku di 302 Kab/Kota, dan Level 2 berlaku di 39 Kab/Kota.

“Pemerintah akan terus berupaya untuk mengendalikan pandemi di seluruh Indonesia, di mana penanganan wilayah luar Jawa-Bali tentu saja memiliki tingkat kesulitan yang lebih besar mengingat keluasan wilayah dan kelengkapan infrastruktur yang berbeda dengan di Jawa-Bali.

Sinergi berbagai pihak harus tetap diperkuat, termasuk peran serta masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan.

Perluasan cakupan vaksinasi, penerapan 3M khususnya penggunaan masker, serta peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) menjadi pilar utama pengendalian pandemi COVID-19 secara nasional,” tegas Menteri Johnny.

Terkait penerapan PPKM di tiap daerah, acuan lebih lengkap tercantum dalam Inmendagri yang telah diterbitkan pada 9 Agustus 2021.

Pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan peraturan PPKM Level 3 dan 4 wilayah di luar Jawa-Bali.

Berikut adalah beberapa perubahan aturan untuk daerah dengan status PPKM Level 3:

a. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

b. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen protokol ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.

c. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

d. Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal kunjungan 50 persen dari total kapasitas. Pengunjung pun wajib pakai masker.

e. Tempat ibadah diizinkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50 persen atau 50 orang dan protokol kesehatan ketat

Sementara, berikut adalah perubahan aturan yang perlu diperhatikan untuk daerah berstatus PPKM Level 4:

a. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, namun jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari.

b. Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas atau 30 orang dan protokol kesehatan ketat. (*)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Penerapan PPKM di Luar Jawa-Bali akan Dievaluasi Setiap Dua Pekan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved