Berita Bali
Angkasa Pura I Berkomitmen Kawal Implementasi Ketentuan Perjalanan Udara Domestik dan Internasional
Angkasa Pura I berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait ketentuan perjalanan udara rute domestik dan internasional
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Dalam Surat Edaran tersebut, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi dikecualikan bagi calon penumpang dengan kondisi sebagai berikut:
Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan calon penumpang tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.
Sedangkan dalam Surat Edaran Menhub Nomor SE 63 Tahun 2021, diatur bahwa calon penumpang pesawat udara rute internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dilarang memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit, dengan pengecualian sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 27 Tahun 2021;
- Sesuai dengan skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);
Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Surat Edaran tersebut juga mengatur ketentuan terkait vaksinasi (fisik maupun digital) sebagai syarat masuk wilayah Indonesia bagi calon penumpang rute internasional, baik WNI maupun WNA, dengan rincian sebagai berikut:
- WNI wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap. Jika belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
- WNA wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap;
Jika WNA belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan WNA tersebut berusia 12-17 tahun, merupakan pemegang izin tinggal diplomatik atau izin dinas, dan/atau merupakan pemegang KITAS dan KITAP.
Setiap penumpang rute internasional diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pada saat kedatangan, penumpang tersebut akan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8x24 jam.
"Personel kami yang bertugas di garis depan pelayanan penumpang, bersama instansi stakeholder komunitas bandara siap dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan dalam dua Surat Edaran tersebut. Kami tegaskan, petugas kami di lapangan juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara," imbuh Faik Fahmi.
"Hal ini semata-mata untuk membantu mengurangi laju penularan Virus Corona di area bandara dan moda transportasi udara," lanjut Faik Fahmi.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak akan mengurangi kualitas layanan yang kami berikan kepada pengguna jasa bandara.
"Kami juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan penerbangan, serta tiba di bandara 3 jam sebelum keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses, serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," tutur Faik Fahmi. (*)