Berita Denpasar
Polresta Denpasar Ungkap Kasus Kriminal di Denpasar, Sebanyak 31 Tersangka Terlibat 7 Kasus Ini
Kasus kriminal yang berhasil diungkap Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran meringkus 31 tersangka, Jumat 13 Agustus 2021 sore.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus kriminal yang berhasil diungkap Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran meringkus 31 tersangka, Jumat 13 Agustus 2021 sore.
Masing-masing tersangka yang berhasil diungkap, yakni Ketut Candra (21), Yudi Cristian (24), Moh Iqbal (26), Yosis Dominggus Lendeng (53), Moh Shodiq (32), Rohan (31), Mustakim (30) yang terlibat kasus pencurian dan pemberatan (curat).
Lalu Bagus Pandu Winata (26) dan Moh Mosleh (44) diringkus karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Untuk tersangka kasus pencurian biasa (cusa), yakni Ony Try Yansah (26), Rakwop (64), Wayan Jero Sumerti Suniasih (34), Erick Bolang (35), I Gede Setiawan (47), Junaedi (50), serta Do Kadir alias Tole (20).
Kemudian Rendy Firmanda (27), Wahyu Hidayat (23), Ade Putra Irawan (33), Sumihar Marpaung (36), Rocky Mahendra (23), Dedi Ediktor Lni Pandang (33), Agus Surya Putra (24), dan Yoga Prasetyo (27).
Dalam rilis yang berlangsung di Polresta Denpasar, polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan yang mengamankan Riki Nur Rohmat (27) dan Bagus Andika (26).
Sementara untuk kasus lain berhasil meringkus Samsuri (39) kasus jambret, Ni Wayan Rumaningsih (23) kasus pengelapan, Hadi Amad (59), Arie Supriyadi (40) dan I Nyoman Saplug (63) terjerat kasus judi.
"Berdasarkan daerah asal tersangka, 18 berasal dari Jawa, 5 dari Bali, 6 dari NTT dan 2 dari Sumatera," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat 13 Agustus 2021 sore.
Dari para tersangka yang berhasil diungkap, petugas kepolisian mengenakkan Pasal 363, Pasal 362, Pasal 372, Pasal 170, Pasal 303 KUHP.
BACA JUGA: Polresta Denpasar Ringkus 31 Tersangka dari 26 Kasus yang Berhasil Diungkap
"Nantinya akan kita kenakan pasal tambahan karena mereka melakukan aksi di saat situasi pandemi," tambahnya. (*)