Resah dengan Kelakuan Janda, Istri Sah Laporkan ke Satpol PP, Ternyata Sang Janda PNS
Resah dengan Kelakuan Janda, Istri Sah Laporkan ke Satpol PP, Ternyata Sang Janda PNS
TRIBUN-BALI.COM - Satpol PP Aceh Barat Daya (Abdya) terpaksa mengamankan seorang janda berinisial EV (41).
EV yang diketahui berstatus PNS ini diamankan bersama berinisial TR (35) yang berstatus suami orang.
Penangkapan itu setelah istri sah TR melaporkan perilaku sang janda dan suaminya pihak Satpol PP dan WH.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Curhatan Janda Nindy Ayunda tentang Mantan Suami Jadi Sorotan, Badan Aku Habis
EV merupakan seorang janda yang sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.
Antara wanita EV dengan pria asal Kecamatan Manggeng itu diduga sedang menjalin hubungan asmara.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi itu.
Hamdi mengatakan kedua tersangka itu ditangkap seusai pihaknya menerima laporan dari sang istri TR dengan melampirkan bukti-bukti dan saksi.
Baca juga: Kelompok Taliban Ambil Paksa Gadis Muda dan Janda di Daerah yang Mereka Kuasai
“Dengan bukti yang diserahkan itu, kami langsung mengamankan EV dan TR,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.
EV dan TR, diamankan atas kasus pelanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Berstatus PNS di Abdya Ditangkap Bersama Suami Orang, Usai Dilapor Istri Sah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-selingkuh-yang-menyangkut-pns.jpg)