Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Simak Poin-poin Penting SE PHDI Bali Perihal Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu Selama PPKM

Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluakan Surat Edaran (SE) terbaru terkait Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu selama PPKM

Tribun Bali/Putu Supartika
Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana 

DENPASAR, TRIBUN-BALI.COMParisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluakan Surat Edaran (SE) terbaru.

SE dengan nomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 terkait Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam kondisi PPKM pandemi Covid-19 di Bali.

SE ini dikeluarkan pada 13 Agustus 2021 dengan ditandatangani Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si, Sekretaris Ir. Putu Wirata Dwikora, SH, serta Dharma Upapati Ida Padanda Gede Wayahan Wanasari.

Dalam SE tersebut disebutkan sejumlah poin terkait tingginya kasus Covid-19 di Bali dan banyaknya warga yang meninggal.

Poin pertama disebutkan, bahwa belakangan ini di Bali masih terus terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. Pasien rumah sakit yang meninggal juga semakin banyak.

“Bahkan di beberapa rumah sakit jumlah jenazah sudah melampaui kapasitas penyimpanan jenazah yang dimiliki rumah sakit,” bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Pemprov Bali Sediakan 3.000 Kamar untuk Isoter, Kapolda: Disediakan Obat, Diberi Makan dan Istirahat 

Baca Juga: Pemantauan PPKM Level 4 di Denpasar, 21 Orang yang Berkerumun Dibubarkan 

Poin kedua, bahwa di antara penyebab jumlah jenazah mengalami penumpukan dan bisa melampui kapasitas penyimpanan di rumah sakit tersebut karena para keluarga sang palatra (yang meninggal) untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit, guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan.

Poin ketiga, bahwa mengamati masih tingginya peningkatan kasus konfirmasi baru Covid-19 serta jumlah korban meninggal yang makin meningkat di tengah upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penularannya.

"Situasi yang ada benar-benar sudah termasuk dalam kategori darurat," sebut SE tersebut.

Poin keempat, bahwa berdasarkan sastra-sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah atau pandemi, seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, yang meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.

Nah berdasarkan situasi pandemi Covid-19 yang masih tajam peningkatannya serta merujuk pada protokol penanganan jenazah umat Hindu di Provinsi Bali, maka PHDI Bali dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Gubernur Bali dimohon agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama 2 (dua) hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.

2. MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved