Berita Denpasar

BPBD Denpasar Kewalahan Antar Jenazah, Petugas Dituntut Cermat Atur Jadwal Saat Ada Dewasa Ayu

BPBD Denpasar Kewalahan Antar Jenazah, Petugas Dituntut Cermat Atur Jadwal Saat Dewasa Ayu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
BPBD Kota Denpasar
Ilustrasi - BPBD Denpasar Kewalahan Antar Jenazah, Petugas Dituntut Cermat Atur Jadwal Saat Ada Dewasa Ayu 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BPBD Kota Denpasar mengaku kewalahan dalam pengangkutan jenazah di masa pandemi Covid-19 ini.

Terlebih dengan meningkatnya kasus positif dan dibarengi dengan angka kematian pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Pasalnya, dengan armada yang terbatas, pihaknya harus mengantarkan jenazah ke berbagai daerah di Bali, tak hanya di Denpasar saja.

Jenazah yang harus diantar petugas BPBD Kota Denpasar memang tak hanya yang terkonfirmasi positif Covid-19, melainkan juga jenazah non-Covid.

Petugas harus benar-benar cermat mengatur jadwal, terutama saat ada hari baik atau dewasa ayu untuk pemakaman, pembakaran jenazah atau pengabenan.

Dikonfirmasi Sekretaris BPBD Kota Denpasar, Ardy Ganggas mengatakan, pihaknya harus memaksimalkan potensi yang ada sehingga semua bisa terlayani.

“Dengan adanya peningkatan kasus dan angka kematian, kami memang sangat kewalahan. Akan tetapi kami sinergikan, bagi tugas dengan potensi yang ada sehingga masyarakat bisa terlayani,” kata Ardy saat dihubungi Senin, 16 Agustus 2021 siang.

Ardy mengaku saat ini BPBD Denpasar hanya memiliki dua unit mobil jenazah dan dibantu satu unit mobil dari PMI Kota Denpasar.

Dalam sehari, kadang BPBD Kota Denpasar lewat program Pelayanan Antar Jemput Jenazah Gratis (Pantastis) bisa mengantar hingga 11 jenazah ke berbagai daerah di Bali.

“Yang paling sensitif saat ada dewasa ayu, agak repot, apalagi waktunya sama tempat berbeda. Sehingga kami atur jadwalnya agar bisa terlayani semua,” katanya.

Selain itu, BPBD Kota Denpasar juga membentuk tim pemakaman dengan ketuanya adalah Ardy Ganggas sendiri.

Tim ini beranggotakan 40 orang yang berasal dari semua staf BPBD lelaki.

“Setiap ada yang kesulitan untuk melakukan pemakaman, kami terjun langsung membantu pemakanan. Apalagi untuk jenazah yang terkonfirmasi positif, dari awal sampai di liang lahat kami kerjakan. Semua staf BPBD yang laki-laki wajib ikut tim pemakaman dan saya sebagai ketuanya,” katanya.

Proses pengiriman hingga pemakaman satu jenazah, dihandle oleh satu tim yang terdiri atas tujuh orang.

Petugas tersebut wajib mengikuti protap standar dengan menggunakan pelindung diri lengkap.

“Asmat sekali pakai langsung lepas, karena jika keluarga ada kesulitan dalam pemakaman misalnya semua isolasi, kami yang bantu,” katanya.

Penitipan Jenazah Maksimal 2 Hari

Diberitakan sebelumnya, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali memohon kepada Gubernur Bali agar penitipan jenazah bagi Krama Bali Hindu dilakukan maksimal 2 hari.

Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tentang Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi COVID-19 di Bali.

Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan dikeluarkannya surat edaran ini karena belakangan ini di beberapa tempat penitipan jenazah sudah overload.

Hal ini dikarenakan tingginya kasus positif Covid-19 di Bali dan dibarengi dengan meningkatnya angka kematian.

“Belakangan kasus penularan Covid-19 masih tinggi serta pasien rumah sakit yang meninggal juga semakin banyak. Bahkan di beberapa rumah sakit, jumlah jenazah bahkan sudah melampaui kapasitas penyimpanan jenazah yang dimiliki rumah sakit. Maka kami dari PHDI Bali mengeluarkan surat ini,” kata Sudiana, Minggu 15 Agustus 2021.

Kondisi ruang jenazah di RSD Mangusada Kabupaten Badung yang overload pada Minggu 15 Agustus 2021
Kondisi ruang jenazah di RSD Mangusada Kabupaten Badung yang overload pada Minggu 15 Agustus 2021 (Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta)

Sudiana menambahkan, terjadinya overload kapasitas tempat penitipan jenazah ini juga dikarenakan keluarga sang palatra atau yang meninggal untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit, untuk mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan.

Pihaknya pun menganggap, kondisi tersebut sudah termasuk dalam kategori darurat sehingga perlu penanganan serius.

Bahkan menurutnya, terkait dengan penanganan wabah/pandemi ini sudah termuat dalam beberapa sumber sastra Hindu seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi.

Dimana dalam sastra tersebut meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut termasuk beberapa surat edaran bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Gering Agung Covid-19 Di Provinsi Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Bali hingga Keputusan Pasamuhan Paruman Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia, PHDI pun mengeluarkan sejumlah point tentang penanganan jenazah saat pandemi Covid-19 ini.

“Yang pertama kami mohon kepada Bapak Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama 2 (dua) hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit,” kata Sudiana.

Pihaknya juga memohon agar MDA Provinsi Bali melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi Covid-19 ini.

Sudiana juga meminta Ketua PHDI Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa se-Bali agar ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.

Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.

Apabila anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertainya dalam situasi pandemi Covid-19.

“Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di geni atau makingsan di pertiwi atau mendem dengan cara nyilib atau tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved