Berita Denpasar

Terkait Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Bagus Mataram Diperiksa Sebagai Tersangka

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Terkait Dugaan Korupsi Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Bagus Mataram Diperiksa Sebagai Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Senin 16 Agustus 2021.

Bagus Mataram diperiksa setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen pada banjar di Kota Denpasar, Bali.

"Hari ini (tersangka) jadi diperiksa. Ini masih dilakukan pemeriksaan," ungkap sumber di internal Kejari Denpasar yang enggan namanya disebutkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Denpasar dikomandoi Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala menetapkan Bagus Mataram sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar ini.

Baca juga: Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Dua Pegawai PDAM Klungkung Mengundurkan Diri

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Pula penetapan tersangka setelah pihak Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai adat (jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak).

Juga pengumpulan barang bukti, dan laporan hasil penyidikan.

"Setelah dilakukan ekspose perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap pejabat pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar inisial IGM. IGM merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di Kota Denpasar," beber Yuliana Sagala beberapa waktu lalu.

Yuliana juga membeberkan kronologis perkara, bahwa tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien.

"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih," ungkap mantan Kajari Lampung Utara ini.

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, Bagus Mataram disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*).

Baca juga: Kadisbud Denpasar Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BKK, Kabag Hukum Berikan Nasihat

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved