Berita Denpasar
Kadisbud Denpasar Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi BKK, Kabag Hukum Berikan Nasihat
Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BKK tahun 2019-2020 untuk pengadaan aci-aci di Denpasar.
Penetapan ini dilaksanakan pada Kamis, 4 Agustus 2021 lalu.
Terkait penetapan tersangka ini, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan untuk surat penetapan tersangka telah diterima oleh Mataram pada hari penetapan tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Aci-aci dan Sesajen di Denpasar, Sosiolog Unud: Modal Sosial Tertutup
Selanjutnya Mataram langsung menyampaikan surat tersebut kepada Pemkot Denpasar.
“Surat penetapan tersangka sudah langsung diterima Pak Kadis, dan Pak Kadis sudah menyampaikan ke kami. Bu Kajari juga bersurat ke kami,” kata Lestari saat dihubungi Sabtu, 7 Agustus 2021.
Terkait dengan penetapan Mataram sebagai tersangka, pihaknya mengaku akan memberikan nasihat kepada yang bersangkutan untuk mencari penasihat hukum.
Baca juga: Wali Kota Denpasar Berhentikan Kepala Disbud, Mataram Tersangka Dugaan Korupsi BKK Aci-aci & Sesajen
“Pemkot melalui Bagian Hukum hanya memberikan bantuan hukum dalam perkara Tata Usaha Negara dan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lestari.
“Karena ada asas praduga tak bersalah yang wajib kita taati, maka kami tetap berikan nasehat kepada yang bersangkutan untuk mencari penasehat hukum,” katanya.
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi Pejabat di Disbud Denpasar, DPRD Kota Sebut Jadi Preseden Buruk Birokrasi
Nantinya penasihat hukum ini yang akan membantu yang bersangkutan dalam proses hukumnya.
“Kan beliau yang memutuskan akan didampingi oleh penasehat hukum yang beliau percayai, karena ini kan hak yang bersangkutan,” katanya. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar