Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Update Info PNS: Ini Syarat Ajukan Pindah Instansi, Dokumen-dokumen ini Harus Dilengkapi

Update Info PNS: Ini Syarat Ajukan Pindah Instansi, Dokumen-dokumen ini Harus Dilengkapi

Tayang:
NET
Ilustrasi. 

Kira-kira apa saja yang menjadi persyaratan pindah instansi? Mimin share kembali grafis terkait persyaratan pindah instansi."

Syarat pindah instansi PNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Syarat Pindah Instansi PNS

Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi bagi PNS yang akan pindah instansi, dikutip dari @bkngoidofficial:

1. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi;

2. Surat Permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;

3. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling renda menduduki JPT Pratama;

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

8. Surat pernyataan tdak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;

9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS berasal.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Syarat Ajukan Pindah Instansi PNS, Siapkan Dokumen Berikut

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved