Dipimpin Mantan Kapolda Bali, BNN Gagalkan Masuknya Ratusan Kilogram Narkoba Jaringan Thailand-Aceh
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan Narkoba yang dilakukan oleh jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh, dengan total barang bukti sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram shabu.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 ini membuktikan bahwa kemerdekaan yang saat ini dirasakan oleh bangsa Indonesia harus terus diperjuangkan.
Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan meskipun tanpa gencatan senjata, ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba nyata adanya serta merupakan Extraordinary Crime yang menjadi concern negara melalui upaya War On Drugs.
Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba ini dapat merusak generasi muda hingga menyebabkan lost generation dan hancurnya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Mampu Jawab Pertanyaan Seputar Narkoba, Pelajar Asal Gianyar Dapat Hadiah Sepeda dari Kepala BNN RI
Ia menjelaskan kronologis penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jaringan sindikat Narkoba Thailand dan Aceh yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai.
"Jaringan Thailand – Aceh Timur dengan barang bukti 105,5 Kg Shabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial SY (36)," terang Golose kepada Tribun Bali melalui keterangan tertulisnya.
"Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat pada Kamis 12 Agustus 2021. Setibanya di Aceh Timur, SY dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk," jabarnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.
Identik barang narkotika tersebut berasal dari jaringan Golden Triangle, Myanmar, Thailand dan Laos.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan SY bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu.
Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat.
"R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO)," ujarnya.
Selain itu, BNN RI juga mengungkap Jaringan Aceh dengan BB 218,8 Kg Shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
Baca juga: Selain Memberantas Narkoba, Jansen Juga Diminta Untuk Memberantas Premanisme di Wilayah Polda Bali