Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Gereja Katedral Denpasar Mulai Gelar Perayaan Ekaristi, Hanya 3 Kali Misa Pekan Ini

Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, kembali menjalankan perayaan ekaristi atau ibadah misa dengan protokol kesehatan

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Suasana jelang perayaan Ekaristi di luar gedung Gereja Katolik Katedral Denpasar, Bali, pada Minggu 22 Agustus 2021 pagi - Gereja Katedral Denpasar Mulai Gelar Perayaan Ekaristi, Hanya 3 Kali Misa Pekan Ini 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, kembali menjalankan perayaan ekaristi atau ibadah misa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat pada Minggu 22 Agustus 2021.

Sebelumnya, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat gereja sempat meniadakan atau menutup sementara kegiatan ibadah di gedung gereja, dan misa dialihkan secara live streaming.

Ketua Satgas Covid-19 Gereja setempat, Vitalis Alexander mengatakan, pada tahap awal ini ibadah misa hanya digelar pada hari Minggu sebanyak tiga kali dari yang sedianya digelar hari Sabtu dan Minggu sebanyak lima kali.

Adapun sedianya Gereja Katedral Denpasar menggelar lima kali misa, meliputi, Sabtu pukul 18.00 Wita, Minggu pukul 06.30 Wita, pukul 09.30 Wita, pukul 15.00 Wita dan 18.00 Wita.

Baca juga: Dapat ‘Lampu Hijau’ dari Pemerintah,Gereja Katolik Katedral Denpasar Kembali Gelar Perayaan Ekaristi

"Kegiatan ibadah kami buka bertahap Minggu ini hanya 3 kali Misa saja, untuk Misa hari Minggu pukul 06.30 Wita, 09.30 Wita dan 18.00 Wita, Sabtu tidak ada, dan pukul 18.00 Wita ada live streaming," kata Alex saat dijumpai Tribun Bali

Menurut Alex, perayaan Ekaristi mengacu pada keputusan Uskup Denpasar, Mgr. DR. Sylvester San melalui surat pastoral paroki nomor 301/KDPS/AGT/2021 tentang perayaan Misa di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Serta menindaklanjuti surat Instruksi Menteri Dalam Negeri No.34 tahun 2021 yang dikeluarkan pada 16 Agustus 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali no.12 tahun 2021.

Uskup Denpasar selaku pimpinan tertinggi Gereja Katolik Keuskupan Denpasar memutuskan perayaan Ekaristi harian dan hari Minggu selama perpanjangan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 di gereja paroki/stasi dapat berjalan seperti biasa.

Perayaan Ekaristi digelar dengan pembatasan umat maksimal 50 persen dan protokol kesehatan agar lebih ketat lagi.

"Diingatkan kembali bahwa umat yang hadir dalam perayaan Ekaristi adalah anak-anak yang sudah menerima Komuni Pertama sampai dengan orang dewasa berusia 65 tahun dan mereka yang dalam keadaan sehat," tegasnya.

Selain itu, disampaikan tentang Sakramen Perkawinan dan Sakramen lainnya dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM.

Para Imam diminta mengajak para umat untuk menjaga kesehatan diri, tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan massa di keluarga besar gereja (KBG) atau lingkungan dan menghindari keramaian sesuai petunjuk pemerintah.

"Misal untuk Sakramen Perkawinan jumlah maksimal kehadiran umat maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

Bagi umat Keuskupan Denpasar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar dapat menyesuaikan situasi setempat.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved