Berita Badung
Dewan Minta Sekda Badung Lakukan Penyelarasan NJOP untuk Dongkrak Pendapatan dari BPHTB
penyelarasan NJOP itu diminta dilaksanakan di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Badung, yakni Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa diminta untuk melakukan penyelarasan terhadap nilai jual objek Pajak (NJOP) untuk meningkatkan pendapatan kabupaten Badung dari pendapatan dari Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pasalnya pendapatan dari sektor BPHTB kini dipandang sangat mendongkrak pendapatan Badung.
Bahkan penyelarasan NJOP itu diminta dilaksanakan di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Badung, yakni Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang.
Hal itu pun terungkap saat Dewan Badung menggelar rapat bersama TAPD Kabupaten Badung.
Baca juga: Marak Trek-trekan di Masa Pandemi, Kasatlantas Polres Badung: Mereka Pindah-pindah dan Punya ‘Intel
Saat itu Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata mengatakan penyelarasan NJOP ini penting untuk mendongkrak pendapatan daerah ditengah jebloknya sumber pendapatan utama Kabupaten Badung dari pajak hotel dan restoran (PHR) akibat Pandemi Covid-19.
Pihaknya selaku Dewan mendesak eksekutif segera melakukan penyelarasan NJOP.
"Pendapatan dadi PHR dari sektor pariwisata tidak bisa diandalkan lagi. Sehingga pendapatan BPHTB ini bisa menjadi salah satu alternatif saat ini," ujarnya saat rapat Selasa 24 Agustus 2021.
Politisi asal Desa Dauh Yeh Cani, Abiansemal itu menjelaskan penyelarasan NJOP baru dilakukan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara.
Sementara NJOP di Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang belum dilakukan penyesuaian.
Dengan melihat penyesuaian NJOP di tiga kecamatan itu saja pendapatan BPHTB Badung untuk saat ini sudah mampu melampaui pendapatan dari PHR.
"Kalau NJOP Mengwi, Abiansemal dan Petang disesuaikan lagi, kami yakin pendapatan BPHTB akan jauh lebih besar. Jadi ini celah untuk meningkatkan pendapatan diluar PHR itu," tegasnya.
Dirinya mengaku realisasi pada Mei 2021, sektor BPHTB berkontribusi Rp 43 miliar padahal dari pajak hotel hanya mendapatkan Rp 15 miliar dari sektor restoran hanya mendapat Rp 12 miliar.
Hal ini katanya cukup membuktikan jika geliat transaksi jual beli tanah di Badung masih cukup tinggi.
"Peluang ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh eksekutif untuk menambah pundi-pundi pendapatan Badung yang benar-benar sulit akibat terpuruknya dunia pariwisata," ucapnya
Baca juga: Badung Kembali Anggarkan Dana Penanganan Covid-19 Rp 311 Miliar pada APBD Perubahan 2021
Sementara Sekda Badung Wayan Adi Arnawa membenarkan dalam satu semester ini pendapatan BPHTB merajai sumber pendapatan di Kabupaten Badung.