Corona di Bali
PPKM di Gianyar Masih Level 4, Warga Harap Ada Keringanan Segala Tagihan
PPKM Jawa-Bali telah diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 30 Agustus 2021. Namun beberapa daerah saat ini sudah turun level
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - PPKM Jawa-Bali telah diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga 30 Agustus 2021.
Namun beberapa daerah saat ini sudah turun level, dari sebelumnya level 4 ke level 3.
Akan tetapi, penurunan level tidak terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali.
Di mana saat ini masih bertahan di level 4.
Hal tersebut karena jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Gianyar, masih di angka 200an orang.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Gianyar Melandai, Upeksa: Keberhasilan Isolasi Terpusat
Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Selasa 24 Agustus 2021 mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021, perpanjangan PPKM untuk Kabupaten/Kota se-Bali, termasuk Kabupaten Gianyar masih Level 4.
Maka dengan demikian, kata dia, aktivitas masyarakat masih tetap dibatasi seperti sebelumnya.
Di mana objek-objek wisata masih tetap tutup, aktivitas pendidikan masih dalam jaringan (daring) dan aktivitas perkantoran juga masih dibatasi jumlahnya.
Baca juga: Sebuah Mobil Ditinggal Turis Penyewa di Ubud Gianyar, Mobil Mengalami Kerusakan
Pihaknya pun meminta masyarakat bisa menerima hal ini.
Sebab angka kasus terkonfirmasi Covid-19, belum memungkinkan untuk Gianyar turun level.
"Saat ini kita masih dalam level 4. Mari kita terapkan prokes ketat, supaya angka kasus bisa turun, ini butuh kerja sama semua pihak. Tanpa dukungan semua pihak, penurunan level akan sulit bisa kita peroleh," ujarnya.
Baca juga: Kepala BPBD Gianyar Akui Miskomunikasi, Warga Celuk Makamkan Jenazah Covid Tanpa Petugas
Terkait Gianyar yang masih menerapkan PPKM Level 4, masyarakat meminta supaya ada keringanan dalam pembayaran segala tagihan, baik tagihan rekening listrik, air dan perbankan.
Warga Blahbatuh, I Gusti Agung Ngurah Arikasudewa mengatakan, pembatasan aktivitas selama PPKM ini sangat menyulitkan di bidang ekonomi.
Sebab, masyarakat kesulitan mencari pekerjaan, bahkan yang berjualan, kini mengalami penurunan pendapatan yang sangat signifikan.
Baca juga: Kepala BPBD Gianyar Akui Miskomunikasi, Warga Celuk Makamkan Jenazah Covid Tanpa Petugas
Namun di tengah penurunan penghasilan itu, tidak ada kebijakan terkait tagihan rutin, seperti tagihan PLN, PDAM dan perbankan.
"Kita di sini agak kesulitan masalah kehidupan. Satu sisi, kewajiban, kredit dan tagihan wajib lainnya. Kalau saja itu ada keringanan, masyarakat tentu akan bisa mengikuti aturan pemerintah tanpa beban," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar