Mahfud MD Sebut Utang Tommy Soeharto kepada Negara Rp 2,6 Triliun
Putra bungsu Soeharto itu dijadwalkan ke Kantor Kementerian Keuangan, Gedung Stafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara pada Kamis 26 Agustus 2021
Perbuatan Syafruddin yang memberikan SKL BLBI bagi Sjamsul Nursalim dinilai bukan tindak pidana korupsi. Kini, pemerintah mengejar utang BLBI yang belum dibayarkan melalui jalur perdata.
Mahfud meminta agar para obligor yang masih mempunyai utang untuk kooperatif. Termasuk bila dipanggil Satgas BLBI. Ia mengingatkan pihaknya bisa menempuh jalur pidana bila para obligor itu tidak kooperatif.
Mahfud mengaku sudah mendiskusikan hal itu dengan Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.
“Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.
Setelah Tommy, Mahfud memastikan Satgas juga akan memanggil obligor dan debitur lain baik yang tinggal di Indonesia atau di negara lain.
Ia pun menyebut seluruh dana hak tagih BLBI dari para obligor dan debitur itu akan disetorkan langsung ke keuangan negara.
”Jadi semua akan dipanggil, ada yang di singapura, ada yang di Bali, ada yang di Medan, semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara karena ini uang rakyat. Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka ndak dapat apa-apa, sudah ndak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal lalu tidak dibayar itu tidak boleh," ungkap Mahfud.
Karenanya Mahfud meminta kepada para obligor untuk kooperatif memenuhi panggilan. Hal itu tak lain karena tim satgas BLBI pun diberikan tenggat waktu singkat oleh Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan penagihan utang ini.
"Oleh sebab itu, mohon kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023," kata Mahfud.
"Kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya, mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu. Kalau bisa selesai sebelum itu ya bagus, mungkin nanti akan ada efek pidana dan sebagainya," ucapnya.(tribun network/git/dod)