Berita Gianyar
Seorang Warga Celuk Gugat Disdik Gianyar, Desa Adat dan Desa Dinas Guwang Terkait Kepemilikan Tanah
Selain itu, tanah Pasar Tradisional Tenten, tanah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Guwang, Tanah Tentenmart sebagai tergugat adalah Desa Adat Guwang
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Warga Guwang datangi PN Gianyar untuk kawal desa mereka yang digugat terkait sengketa tanah, Rabu 25 Agustus 2021.
"Kami akan pertahankan. Karena ini warisan kami," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Wayan Sadra mengatakan, terkait gugatan lahan tersebut, pihaknya menghormati proses persidangan.
Dimana dalam panggilan pengadilan, Rabu 25 Agustus 2021, ia hadir bersama kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya.
"Kami ikuti, karena kami menghormati proses persidangan. Namun terkait status lahan tersebut, kami di Dinas Pendidikan Gianyar hanya pengelola lahan. Namun, karena ada penggilan Sidang, tentunya wajib hadir," ujarnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Gianyar