Berita Buleleng

Dandim 1609/Buleleng Batal Cabut Laporan, Kasus Bentrok Sidatapa Buleleng Lanjut Jalur Hukum

Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto menerima perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ratu Ayu Astri Desiani
Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto saat mendatangi Subdetasemen Polisi Militer IX/3-1 Singaraja - Dandim 1609/Buleleng Batal Cabut Laporan, Kasus Bentrok Sidatapa Lanjut Jalur Hukum 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto menerima perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Perintah itu diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.

Dandim diminta untuk tidak mencabut laporannya di Mapolres Buleleng.

Maka dengan ini, kasus bentrok yang melibatkan warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan anggota TNI saat rapid tes, berlanjut ke jalur hukum. Ikhtiar damai melalui mediasi di depan Pura Desa Adat Sidatapa, Selasa 24 Agustus 2021, batal dari satu pihak.

Baca juga: Kesepakatan Damai Batal, Kasus Warga Desa Sidatapa dan TNI Tetap Lanjut ke Proses Hukum

Padahal rencananya Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, Dandim serta lima warga Desa Sidatapa diagendakan menandatangani surat perdamaian yang difasilitasi oleh Polres Buleleng.

Namun sekitar pukul 10.00 Wita, Dandim Windra tiba-tiba mendapatkan perintah dari Danpomdam IX/Udayana, agar kasus terus dilanjutkan.

Maka Dandim Windra pun urung menandatangani surat perdamaian tersebut.

Ia bergegas menuju ke Subdetasemen Polisi Militer IX/3-1 Singaraja untuk berkoordinasi.

Dalam perintah tersebut, anggota TNI yang juga terlibat aksi pemukulan balik terhadap warga Desa Sidatapa juga harus diproses hukum.

"Saya melaksanakan perintah dari komando atas. Perintahnya berupa melanjutkan masalah ini ke proses hukum. Warga yang melakukan penganiayaaan dan perbuatan melawan petugas negara saat sedang melaksanakan tugasnya diproses di kepolisian. Anggota TNI AD yang kemarin melakukan pemukulan balik kepada warga karena saya sebelumnya dipukul oleh warga, juga diproses di jalur militer," jelasnya.

Karena kasus ini terus berlanjut, kata Dandim Windra, berkas laporannya di Mapolres Buleleng pun batal dicabut.

"Terkait jumlah anggota TNI AD yang nanti akan diproses di Denpom, nanti ditanyakan ke Polisi Militer, karena mereka yang berindak sebagai pemeriksa," ujar dia.

Dandim Windra mengaku tidak tahu alasan kasus ini harus dilanjutkan ke jalur hukum hingga membuyarkan kesepakatan damai.

"Saya dapat perintah dari Danpomdam IX/Udayana, sehingga perintah itu harus saya laksanakan. Saya kurang paham alasan mengapa. Sebagai prajurit saya harus melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan kami," jelasnya.

Baca juga: Kekompakan TNI AD Yonif Raider 900 & Tentara AS di Hari Terakhir Latma,Kick Ball dan Yel-yel Bersama

Komitmen Mediasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved