Berita Bali
Kasus Kericuhan TNI dan Warga di Buleleng Bali, Dispenad Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Keributan antara aparat TNI (Kodim 1609/Buleleng) dengan warga masyarakat setempat disayangkan pelbagai pihak
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keributan antara aparat TNI (Kodim 1609/Buleleng) dengan warga masyarakat setempat, saat pelaksanaan swab tes rapid antigen di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali disayangkan pelbagai pihak.
Tak terkecuali pimpinan TNI AD yang menyayangkan kericuhan yang terjadi pada Senin 23 Agustus 2021 itu.
"Siapapun yang bersalah atas insiden kericuhan di Sidatapa Buleleng, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Kamis 26 Agustus 2021.
“TNI AD menyayangkan kejadian tersebut. Semestinya, penanganan terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan bisa diselesaikan dengan cara hukum," ucap Tatang.
Baca juga: Dandim 1609/Buleleng Batal Cabut Laporan, Kasus Bentrok Sidatapa Buleleng Lanjut Jalur Hukum
Ia menjelaskan, kendati kasus kericuhan yang terjadi saat ini tengah diupayakan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI AD sejauh ini akan terus menjalankan proses hukum secara transparan bagi oknum prajurit yang diduga melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Kesepakatan Damai Batal, Kasus Warga Desa Sidatapa dan TNI Tetap Lanjut ke Proses Hukum
Kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan anggota TNI terus bergulir.
Jika pada Selasa kemarin kedua belah pihak sepakat berdamai, pada Rabu 25 Agustus 2021 kasus dipastikan akan terus dilanjutkan ke proses hukum.
Ini setelah Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto menerima perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.
Dalam perintah itu, Dandim diminta untuk tidak mencabut laporannya di Mapolres Buleleng.
Sejatinya, pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, Dandim Windra serta lima warga Desa Sidatapa yang menjadi korban pemukulan balik oleh oknum anggota TNI, diagendakan untuk menandatangani surat perdamaian yang difasilitasi oleh Polres Buleleng.
Baca juga: Gelar Mediasi di Depan Pura Desa Adat Sidatapa, Dandim Buleleng dan Warga Bersepakat Damai
Namun sekitar pukul 10.00 Wita, Dandim Windra tiba-tiba mendapatkan perintah dari Danpomdam IX/Udayana agar kasus terus dilanjutkan.
Mendapat perintah tersebut, Dandim Windra pun urung menandatangani surat perdamaian tersebut.