Berita Bali

Kasus Kericuhan TNI dan Warga di Buleleng Bali, Dispenad Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Keributan antara aparat TNI (Kodim 1609/Buleleng) dengan warga masyarakat setempat disayangkan pelbagai pihak

Dok. Dispenad
Pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat kericuhan saat pelaksanaan Swab Tes Rapid Antigen di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali, belum lama ini - Kasus Kericuhan TNI dan Warga di Buleleng Bali, Dispenad Tegaskan Proses Hukum Berjalan 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Keributan antara aparat TNI (Kodim 1609/Buleleng) dengan warga masyarakat setempat, saat pelaksanaan swab tes rapid antigen di Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali disayangkan pelbagai pihak.

Tak terkecuali pimpinan TNI AD yang menyayangkan kericuhan yang terjadi pada Senin 23 Agustus 2021 itu.

"Siapapun yang bersalah atas insiden kericuhan di Sidatapa Buleleng, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Kamis 26 Agustus 2021.

“TNI AD menyayangkan kejadian tersebut. Semestinya, penanganan terhadap mereka yang tidak mematuhi aturan bisa diselesaikan dengan cara hukum," ucap Tatang.

Baca juga: Dandim 1609/Buleleng Batal Cabut Laporan, Kasus Bentrok Sidatapa Buleleng Lanjut Jalur Hukum

Ia menjelaskan, kendati kasus kericuhan yang terjadi saat ini tengah diupayakan melalui jalur kekeluargaan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan/ketentuan hukum yang berlaku.

"TNI AD sejauh ini akan terus menjalankan proses hukum secara transparan bagi oknum prajurit yang diduga melakukan pelanggaran," pungkasnya.

Kesepakatan Damai Batal, Kasus Warga Desa Sidatapa dan TNI Tetap Lanjut ke Proses Hukum

Kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan anggota TNI terus bergulir.

Jika pada Selasa kemarin kedua belah pihak sepakat berdamai, pada Rabu 25 Agustus 2021 kasus dipastikan akan terus dilanjutkan ke proses hukum. 

Ini setelah Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto menerima perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.

Dalam perintah itu, Dandim diminta untuk tidak mencabut laporannya di Mapolres Buleleng

Sejatinya, pada Rabu 25 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 Wita, Dandim Windra serta lima warga Desa Sidatapa yang menjadi korban pemukulan balik oleh oknum anggota TNI, diagendakan untuk menandatangani surat perdamaian yang difasilitasi oleh Polres Buleleng.

Baca juga: Gelar Mediasi di Depan Pura Desa Adat Sidatapa, Dandim Buleleng dan Warga Bersepakat Damai

Namun sekitar pukul 10.00 Wita, Dandim Windra tiba-tiba mendapatkan perintah dari Danpomdam IX/Udayana agar kasus terus dilanjutkan. 

Mendapat perintah tersebut, Dandim Windra pun urung menandatangani surat perdamaian tersebut.

Ia bergegas menuju ke  Subdetasemen Polisi Militer IX/3-1 Singaraja.

Kunjungannya ini untuk berkoordinasi, pasalnya dalam perintah tersebut, anggota TNI yang juga terlibat aksi pemukulan balik terhadap warga Desa Sidatapa juga harus diproses hukum. 

"Saya melaksanakan perintah dari komando atas. Perintahnya berupa melanjutkan masalah ini ke proses hukum. Warga yang melakukan penganiayaaan dan perbuatan melawan petugas negara saat sedang melaksanakan tugasnya diproses di kepolisian. Anggota TNI AD yang kemarin melakukan pemukulan balik kepada warga karena saya sebelumnya dipukul oleh warga, juga diproses di jalur militer," jelasnya. 

Mengingat kasus ini terus berlanjut, kata Dandim Windra, berkas laporannya di Mapolres Buleleng pun batal dicabut.

"Terkait jumlah anggota TNI AD yang nanti akan diproses di Denpom, nanti ditanyakan ke Polisi Milite, karena mereka yang berindak sebagai pemeriksa," terangnya. 

Disinggung terkait alasan mengapa kasus ini dilanjutkan, Dandim Windra mengaku tidak tau.

"Saya dapat perintah dari Danpomdam IX/Udayana, sehingga perintah itu harus saya laksanakan.  Saya kurang paham alasan mengapa. Sebagai prajurit saya harus melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan kami," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved