Berita Denpasar
Pemkot Denpasar Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran PBB-P2, Sasar Pelaku Usaha dan Masyarakat
Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, Kamis 26 Agustus 2021 mengatakan, pandemi Covd-19 yang mewabah saat ini dampaknya sangat dirasakan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum.
Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan perekonomian Kota Denpasar akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi, Kamis 26 Agustus 2021 mengatakan, pandemi Covd-19 yang mewabah saat ini dampaknya sangat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat sebagai wajib pajak.
Selain itu, penerapan PPKM hingga kini menyebabkan omzet pelaku usaha menurun.
Baca juga: 56,5 Persen Tenaga Kesehatan di Denpasar Sudah Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga
Karenanya Badan Pendapatan Daerah kembali memberikan relaksasi pungutan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan masyarakat umum.
"Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," kata Dewa Semadi.
Pihaknya menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaraan pajak ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor: 973/10585/BPDKD.
Dimana, kebijakan ini diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran.
Sehingga diharapkan mampu memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan.
"Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021," katanya.
Dewa Semadi berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo ini dengan baik.
Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya.
"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar.
Pandemi Covid-19 sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini.
Baca juga: Truk Bermuatan 30 Ton Sebabkan Kemacetan Lalu Lintas di Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk
Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali," katanya. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar