Corona di Indonesia

Luhut Sebut Aturan PPKM Dilonggarkan: Mal Buka Sampai Pukul 21.00, Dine In 50 Persen

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini dilonggarkan.

Dok Humas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUN-BALI.COM – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini dilonggarkan.

Salah satunya, mal sekarang bisa buka sampai bulan 21.00. Dine in sampai 50 persen.

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM berlevel mulai besok Selasa 31 Agustus 2021 sampai 6 September nanti.

Dalam kurun waktu seminggu ini, pemerintah memberi pelonggaran aturan PPKM.

Di antaranya, terkait jam operasional mal hingga kapasitas orang makan di tempat alias dine in.

Hal itu tentunya dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan."

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen."

"Waktu jam operasional mal diperpanjang sampai 21.00 malam," ucap Luhut dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: UPDATE: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Jawa-Bali 7 Hari, Ada Pelonggaran Pembatasan Kegiatan 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kini Hanya 25 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Turun 50 Persen 

Di samping itu, pemerintah juga melakukan uji coba restoran di luar mal dan yang berada di ruangan tertutup untuk mulai beroperasi.

"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," ucap Luhut.

Uji coba pembukaan restoran itu dilakukan di kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Sementara, untuk sektor industri baik yang domestik, non-esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan kapasitas staf minimal terbagi 2 shift kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved