Corona di Indonesia

Luhut Sebut Aturan PPKM Dilonggarkan: Mal Buka Sampai Pukul 21.00, Dine In 50 Persen

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini dilonggarkan.

Dok Humas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUN-BALI.COM – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini dilonggarkan.

Salah satunya, mal sekarang bisa buka sampai bulan 21.00. Dine in sampai 50 persen.

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM berlevel mulai besok Selasa 31 Agustus 2021 sampai 6 September nanti.

Dalam kurun waktu seminggu ini, pemerintah memberi pelonggaran aturan PPKM.

Di antaranya, terkait jam operasional mal hingga kapasitas orang makan di tempat alias dine in.

Hal itu tentunya dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan."

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen."

"Waktu jam operasional mal diperpanjang sampai 21.00 malam," ucap Luhut dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: UPDATE: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Jawa-Bali 7 Hari, Ada Pelonggaran Pembatasan Kegiatan 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kini Hanya 25 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Turun 50 Persen 

Di samping itu, pemerintah juga melakukan uji coba restoran di luar mal dan yang berada di ruangan tertutup untuk mulai beroperasi.

"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," ucap Luhut.

Uji coba pembukaan restoran itu dilakukan di kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Sementara, untuk sektor industri baik yang domestik, non-esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan kapasitas staf minimal terbagi 2 shift kerja.

"Selama IOMKI dimiliki dan mendapatkan rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi."

"Untuk (sektor) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 september minggu depan," jelas Luhut.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan: PPKM Dibuka Berkala Menyesuaikan Kondisi Demi Ekonomi Rakyat 

Pelaksanaan pemantauan PPKM level 4 di Denpasar, Sabtu 14 Agustus 2021
Pelaksanaan pemantauan PPKM level 4 di Denpasar, Sabtu 14 Agustus 2021 (Satpol PP Kota Denpasar)

Diketahui, dalam perpanjangan PPKM berlevel ini, ada dua wilayah PPKM level 4 turun menjadi level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Sehingga, dalam minggu ini, total ada lima wilayah aglomerasi di Jawa yang masuk PPKM level 3.

Di antaranya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Sementara, Semarang Raya berhasil turun level PPKM dari level 3 menjadi 2.

Sebelumnya, Luhut menyatakan PPKM bakal dibuka berkala.

Pembukaan berkala PPKM ini menyesuaikan kondisi demi ekonomi rakyat.

Penjelasan tersebut disampaikan Luhut di sela diskusi bersama Purnawirawan TNI dan Polri terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa-Bali.

Melalui diskusi ini, Luhut menjelaskan terkait perkembangan upaya pemerintah untuk menangani pandemi, serta meminta bantuan dari Purnawirawan agar dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat luas.

"PPKM yang telah diberlakukan tujuannya untuk menurunkan laju penambahan kasus dan memberikan kesempatan untuk pelayanan kesehatan agar bisa ditingkatkan," ungkap Luhut dikutip dari keterangan resmi, Senin 30 Agustus 2021.

Luhut menambahkan, dengan adanya PPKM diharapkan tren kasus Covid-19 terus menurun.

Hal ini juga menjadi bagian penting dari evaluasi PPKM tiap minggunya.

"Demi meningkatkan ekonomi rakyat pula, pola pembukaan PPKM akan diadakan berkala dan menyesuaikan kondisi lapangan," tambah Luhut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan PPKM Dilonggarkan: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 9 Malam, Dine In 50 Persen, https://bali.tribunnews.com/2021/08/30/luhut-pandjaitan-ppkm-dibuka-berkala-menyesuaikan-kondisi-demi-ekonomi-rakyat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved