Berita Karangasem
Polres Karangasem Tetapkan 22 Tersangka Terkait Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Vaksin
Lima orang yang dihadirkan memiliki peran penting. Yakni Iyan inisiator pembuat surat palsu, Syarif Hidayat perantara pertama yang membagikan surat
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kepolisian Resort (Polres) Karangasem menetapkan 22 orang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat vaksin, Senin (30/8/2021) siang.
Tersangka yang diamankan di area Pelabuhan Padang Bai berasal dari Lombok Timur, NTB.
Lima orang yang dihadirkan memiliki peran penting. Yakni Iyan inisiator pembuat surat palsu, Syarif Hidayat perantara pertama yang membagikan surat palsu ke ABK, Rusmana yang datang ke percetakan dan memberikan surat asli untuk disalin, serta Abdul Hafif pengedit, Jumadil pengumpul data.
Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna didampingi Wakapolres beserta Kasatreskrim mengungkapkan, dari 22 yang diamankan sebanyak 18 tersangka merupakan ABK dan 4 orang merupakan inisiator / pencetus pembuat surat vaksin palsu. Harapannya agar para ABK bisa menyeberang ke NTB.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polres Karangasem Perketat Penjagaan di Pelabuhan Padang Bai
"Saat proses interogasi, 1 lembar surat vaksinasi dihargai 200 ribu rupiah. Bersangkutan melakukan ini dikarenakan ingin cepat pulang tanpa melaksanakan vaksin. Atas perbuatan, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata AKBP Ricko AA Taruna saat press release, Senin (30/8/2021).
Ditambahkan, surat keterangan vaksin palsu dibuat di Lombok Timur.
Pelakunya mengedit memakai aplikasi photoshop dengan mengganti nama satu per satu.
Sebelumnya, tanggal 26 Agustus 2021 yang bersangkutan membawa surat keterangan vaksinasi palsu menuju Benoa.
Dari hasil perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo, pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, seperti surat keterangan vaksin.
Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. Belasan tersangka kini masih diamankan di Mapolres.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Padahal semua tempat terdapat vaksinasi itu gratis. Seperti di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis. Semoga kejadian seperti ini tak terulang lagi. Sekitar Pelabuhan Padang Bai dibuatkan posko pemberian vaksin gratis untuk penumpang,"jelasnya.
Untuk diketahui, 31 ABK dari Lombok, NTB diamankan Polres Karangasem di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis saat akan menyeberang menuju Pelabuhan Lembar.
Sekitar 18 ABK membawa surat keterangan vaksin, sisanya tak membawa karena tak mau membeli.
Karena mencurigakan, surat keterangan vaksin ABK di cek lewat aplikasi.
Baca juga: Hanya Ada 7 Petugas, UPTD Lab. Kesehatan Karangasem Kekurangan SDM untuk Jalankan Operasionalnya
Hasilnya nama yang brsangkutan tak ada. Selain itu barcode di surat keterangan vaksin mencurigakan.
Akhirnya bersangkutan langsung digiring ke Mapolres Karangasem untuk dimintai keterangan lebih detailnya.
Ditambahkan, petugas kepolisian akan memperketat pengawasan di area Pelabuban Padang Bai. Mengingat akses ini adalah pintu masuk ke Bali.
Pihaknya telah mengimbau petugas untuk teliti mengecek surat serta dokumen yang menjadi persyaratan utama lakukan perjalanan.
"Polres bersama petugas lain di Pelabuhan Padang Bai komitmen untuk mengawasi serta memperketat penjagaan. Pemeriksaan keterangan harus dicek teliti. Petugas KKP di Pelabuhan telah menyediakan jasa vaksin di Pelabuhan Padang Bai untuk tekan penyebaran COVID,"imbuhnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem