Bupati Gianyar Ditegur Mendagri Tito Karnavian Terkait Insentif Nakes Sebesar Rp 26 Miliar

Sedangkan bupati lainnya adalah Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara dan Bupati Paser. 

Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - 10 Bupati/Waki Kota ditegur Mendagri, Tito Karnavian terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) salah satunya Bupati Gianyar, Bali. 

Kabupaten Gianyar disebut belum kunjung merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp. 26.057.294.220. 

Teguran Tito Karnavian diberikan melalui surat tanggal 26 Agustus 2021 untuk 5 Wali Kota, yaitu Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa dan Wali Kota Prabumulih. 

Sedangkan bupati lainnya adalah Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara dan Bupati Paser. 

Hal itu diungkapkan oleh Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dalam keterangannya lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021.

Dilansir dari antaranews, Kastorius Sinaga menjelaskan dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda).

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnsentif Tenaga Kesehatan Daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda dengan rincian sebagai berikut:

Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.50.958.566.195;

Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.11.079.600.000;

Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000,;

Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000, dan Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.

Sedangkan untuk Kabupaten, Pertama, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp.16.212.000.000;

Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.16.855.313.908;

Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp. 26.057.294.220;

Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp. 20.987.474.581; dan Kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp. 21.939.420.000;

Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas di kesepuluh kota/kabupaten tersebut berada pada Level 4, yang artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus COVID-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, Bupati/Wali Kota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8 persen DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Wali Kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran tersebut.

Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan.

Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda, yakni: Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bupati Gianyar Keluhkan Keuangan Daerah yang Sulit

Sedangkan saat dilakukan konfirmasi kepada Bupati Gianyar, Made Mahayastra terkait teguran dari Mendagri tersebut, Mahayastra tidak secara gamblang menjawab mengapa insentif nakes covid-19 belum dibayarkan.

Ia hanya mengatakan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sangat sulit.

Bahkan per Agustus 2021, Kabupaten Gianyar baru menghasilkan pendapatan sebesar Rp 200 miliar.

Berbeda dengan Agustus di tahun normal, biasanya sudah mencapai Rp 1,9 triliun. 

Minimnya pendapatan daerah menyebabkan banyak pembiayaan yang terpaksa dikurangi.

Pegawai kontrak atau tenaga harian lepas di lingkungan Pemkab Gianyar saja, misalnya, hanya dibayar 50 persen.

Kemudian para Aparatur Sipil Negera (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gianyar, kini hanya mendapatkan gaji pokok saja.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra meninjau pelaksanaan vaksinasi anak dan remaja di 7 SMP Negeri yang tersebar di 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gianyar, Senin 5 Juli 2021 (Eri Gunarta)

Terkait pemberian insentif, Mahayastra mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Ketua Penanganan Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan untuk dipertimbangkan.

Namun, jika Pemkab Gianyar memang harus membayar insentif nakes Covid-19 tersebut, pihaknya akan memikirkan lagi. Sebab kondisi ekonomi Kabupaten Gianyar sangat sulit. 

"Nakes covid-19 dapat Rp 3 juta untuk TPP, gaji pokok, jaspel Rp 5 juta, dan insentif. Ada 4 pendapatan. Sementara dalam menangani Covid-19, bukan hanya nakes. Yang berjuang kita semua. Sementara yang dapat insentif hanya nakes. Pegawai OPD juga ikut berjuang, tapi saat ini, hanya dapat gaji pokok," ujarnya.

Artikel ini telah diterbitkan oleh Tribunnews.com dengan judul : Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved