Seputar Bali

FAKTA Baru Penemuan M4yat Mahasiswi Bali di Pantai Nipah, Pacar Jadi Tersangka: Tidak Transparan

Kasus penemuan jenazah mahasiswi Universitas Mataram asal Bali di Pantai Nipah menemui fakta baru yang mengejutkan.

Pixabay
Ilustrasi korban - FAKTA Baru Penemuan M4yat Mahasiswi Bali di Pantai Nipah, Pacar Jadi Tersangka: Tidak Transparan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus penemuan jenazah mahasiswi Universitas Mataram asal Bali di Pantai Nipah menemui fakta baru yang mengejutkan.

Terbaru, pacar korban, Radiet Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian korban yang bernama Made Vaniradya Puspa Nitra (19).

Namun, penetapan sang pacar menjadi tersangka penuh dengan polemik karena dianggap tidak ada transparansi dari pihak kepolisian.

Seperti diketahui, kekasih korban, Radiet Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Lombok Utara.

Baca juga: Pacar Made Vany Bantah Lakukan Pembunuhan, Ada Luka di Alat Vital Korban, Polisi Ungkap Kejanggalan

Saat itu, tersangka juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi luka parah dan sempat tidak sadarkan diri. 

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menyampaikan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli selama proses penyidikan. 

"Kami sudah memeriksa 36 orang saksi dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan satwa K-9 atau anjing pelacak," kata Agus, Sabtu (20/9/2025). 

Tim dari laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri juga digandeng untuk melakukan tes DNA terhadap sejumlah barang milik tersangka dan korban serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP. 

Penyidikan juga meminta keterangan ahli di antaranya, ahli forensik, ahli pidana, ahli kriminolog, tes poligraf terhadap tersangka dan tes psikologi yang dilakukan oleh ahli dari Universitas Mataram. 

Agus juga mengungkapkan saat ini tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Lombok Utara. 

Baca juga: Mendagri Tito Dorong Satpol PP Ubah Citra dengan Pendekatan Humanis: Satpol PP Semakin Positif

KOLASE - Olah TKP kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara dan penetapan tersangka Radiet Ardiansyah, pacar Vany.
KOLASE - Olah TKP kasus pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara dan penetapan tersangka Radiet Ardiansyah, pacar Vany. (Istimewa)

Baca juga: Ica Panik Motornya Raib di Pelabuhan Banjar Nyuh, 20 Menit Kemudian Ditemukan di Angle Billabong

"Tersangka sudah kami tangkap di kos-kosannya dan sudah kami lakukan penahanan," kata Agus. 

Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun. 

Di sisi lain, kakak sepupu Radiet, Divya Bisyara Anindya, mengaku kecewa atas penetapan adiknya sebagai tersangka. 

Ia menilai polisi bertindak asal tangkap dalam menangani kasus ini.

Menurut Divya, penanganan kasus kematian Vani di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, juga dinilai tidak transparan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved