Berita Bali

Terbukti Miliki Belasan Paket Sabu Siap Edar, Julian Menerima Divonis 12 Tahun Penjara

Julian Patria Parlagutan Argolan (42) hanya bisa pasrah menerima divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Julian menjalani sidang putusan secara daring dari Rutan Bangli. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Julian Patria Parlagutan Argolan (42) hanya bisa pasrah menerima divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.

Terdakwa kelahiran Denpasar, 14 Juli 1979 ini dinyatakan telah terbukti bersalah memiliki belasan paket sabu siap edar.

Diketahui, Julian ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menempel sabu di Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Bali.

Baca juga: Perangi Narkotika, Kepala BNN Petrus Golose Ajak Civitas Universitas Udayana Menjadi Kampus Bersinar

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 31 Agustus 2021.

"Terdakwa menerima putusan, majelis hakim," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar usai berdiskusi dengan terdakwa. 

Baca juga: Lapas Kerobokan Over Kapasitas, 83,74 Persen Dihuni Napi Narkotika

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Dina K Sitepu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. 

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Julian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika di Tabanan Meningkat, Hingga Juni Amankan 27 Orang dan 175 Gram Sabu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim I Putu Suyoga. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap di depan pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula adanya laporan masyarakat.

Atas laporan masyarakat itu, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dann berhasil meringkus terdakwa. 

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika di Tabanan Meningkat, Hingga Juni Amankan 27 Orang dan 175 Gram Sabu

Lalu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 

Petugas kepolisian pun bergerak ke kos terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Bali, Antara Daerah Wisata dan Kerawanan Menjadi Pangsa Pasar Narkotika

Terungkap, sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor.

Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan. Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp30 ribu per lokasi. 

Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved