Berita Karangasem

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa Bupati Karangasem periode 2016-2021, I Gusti Ayu Mas Sumatri

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Bupati Karangasem periode 2016 - 2021 diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Selasa 31 Agustus 2021 siang hari. Beliau diperiksa sbagai saksi kasus pengadaan masker jenis scuba - Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, IGA Mas Sumatri Diperiksa Kejari 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memeriksa Bupati Karangasem periode 2016-2021, I Gusti Ayu Mas Sumatri, Selasa 31 Agustus 2021 sejak pukul 09.30 Wita.

Mas Sumatri diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan masker tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem.

Hasil pantauan di lokasi, IGA Mas Sumatri mengenakan pakaian endek warna cokelat.

Mas Sumatri didampingi oleh kuasa hukumnya, AA Gede Parwata.

Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, JPU Siap Panggil Bupati Badung Giri Prasta

Pemeriksaan terkait seputar pengadaan ratusan ribu masker jenis scuba.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra mengakui pemeriksaan itu.

Pemeriksaan seputar tugas pokoknya selama menjabat sebagai Bupati Karangasem.

Satu diantaranya kebijakan mengeluarkan SK terkait penggunaan anggaraan biaya tidak terduga (BTT).

"Penyidik memeriksa karena ada beberapa saksi yang mnyebutkan namanya. Makanya beliau diperiksa untuk mengkroscek keterangan sebelumnya,"kata Dewa Semaraputra.

Proses pemeriksaan berjalan lancar, tak ada hambatan. Pertanyaan yang diajukan sekitar masker scuba.

Pejabat asal Kabupaten Bangli ini menambahkan, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan.

Terkait kebijakan pengadaan masker, SK yang dibuat untuk mencairkan anggaran BTT, hingga beberapa prtanyaan lain.

Dari pertanyaan yang disampaikan, belum ada hal baru yang ditemukan penyidik Kejari.

"Setelah ini kemungkinan kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi lain. Untuk waktunya, tim penyidik rencana akan agendakan," ungkap I Dewa Gede Semaraputra.

Sampai Selasa 31 Agustus 2021, tim penyidik Kejari telah memeriksa sekitar 60 saksi terkait masker.

IGA Mas Sumatri tidak mau berkomentar saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus pengadaan masker scuba.

Pihaknya langsung menuju mobil seusai pemeriksaan.

Kuasa hukum IGA Mas Sumatri, AA Gede Parwata, mengakui adanya pemeriksaan terkait itu.

Pemeriksaannya terkait kebijakan pengadaan masker scuba saat IGA Mas Sumatri menjabat Bupati Karangasem.

Seperti proses pengadaan, hingga pencairan anggaraan BTT.

"Saya hanya mendampingi. Pemeriksaan lancar, tidak ada hambatan. Pemeriksaan jeda sebentar karena penyidik mau salat," kata Parwata.

Dewa Gede Semaraputra menambahkan, penyidik Kejari Karangasem telah melaksanakaan gelar perkara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Senin 16 Agustus 2021.

Penyidik melakukan gelar perkara supaya proses perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan bisa keluar dengan cepat.

"Kita sudah melakukan ekspose terhadap perkara pengadaan masker di Dinsos Karangasem. Semoga perhitungan kerugian negara oleh BPKP segera keluar untuk bisa ke tahap selanjutnya," harap Dewa Semaraputra saat ditemui di Kejaksaan Negeri.

Untuk pemeriksaan saksi serta ahli, menueurt dia, telah selesai.

Terakhir penyidik meminta keterangan ahli forensik dari sisi kesehatan.

Baca juga: Suwarsana Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Belanja Anggaran di Pemprov Bali

Mengingat kasus yang ditangani terkait masker, sehingga perlu keterangan dari ahli.

Penyidik ahli forensik dari RSUP Sanglah, Kota Denpasar.

"Menurut keterangan ahli, masker scuba yang dibagikan Dinsos kepada masyarakat dianggap tidak efektif untuk penanganan serta pencegahan penularan Covid-19," imbuh Semaraputra.

Untuk penetapan tersangka, kata dia, masih menunggu perhitungan BPKP.

Dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem. Untuk menetapkan tersangka perlu memiliki 2 alat bukti.

Sekarang tim penyidik sedang mengumpulkan serta mempersiapkan alat bukti dan dokumen lainnya.

"Calon tersangka sudah ada. Berapa orang tersangka (kasus masker) tunggu waktunya. Nantinya pasti kami umumkan," tambah Dewa Semaraputra, beberapa hari lalu.

Saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan berkas dan dokumen yang ditentukan.

Pihaknya berharap kasus ini bisa berjalan dengaan lancar, sehingga bisa segera dilimpahkan.

Kejaksaan menargetkan, akhir tahun 2021 kasus pengadaan masker sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali.

Tim penyidik masih melengkapi kekurangan yang dibutuhkan.

Penyidik sudah memeriksa hampir puluhan orang saksi, mulai dari pejabat BPBD, BPKAD, Dinas Sosial Karangasem, Inspektorat Daerah (IRDA), perbekel, dan lurah.

Pemeriksaan juga menyisir para rekanan yang mengambil pengadaan ratusan ribu pieces masker jenis scuba di Dinsos.

Untuk diketahui, pengadaan masker scuba oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem didalami Kejari Karangasem sejak beberapa bulan lalu.

Dugaan sementara pengadaan masker scuba 2020 terdapat penyimpangan.

Anggaran yang dikucurkan pemda mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

Anggaran digunakan untuk pengadaan sekitar 512.797 pieces.

Tujuannya untuk warga Kabupaten Karangasem dalam memerangi penyebaran Covid-19 yang meningkat pada 2020.

Masker diberikan untuk warga di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pieces, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Kecaman Bebandem 54.056 pieces. (*).

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved