Berita Nasional

TERBARU Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali, Tak Perlu Tes PCR Asalkan Sudah Vaksin Covid-19 Kedua

PPKM diperpanjang, ada syarat terbaru naik pesawat di Jawa-Bali, tak perlu lagi menggunakan tes PCR tapi harus sudah vaksin Covid-19 dosis kedua

Editor: Irma Budiarti
Communication PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Suasana keberangkatan penumpang di Bandara Ngurah Rai. PPKM diperpanjang, ada syarat terbaru naik pesawat di Jawa-Bali, tak perlu lagi menggunakan tes PCR tapi harus sudah vaksin Covid-19 dosis kedua. 

TRIBUN-BALI.COM - PPKM diperpanjang, ada syarat terbaru perjalanan udara menggunakan pesawat di Jawa-Bali.

Syarat terbaru tersebut, naik pesawat di Jawa-Bali tak perlu lagi menggunakan tes PCR.

Namun ada syaratnya, yaitu sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang aturan terbaru perjalanan udara di Jawa-Bali.

Inilah syarat terbaru naik pesawat di wilayah Jawa-Bali selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 6 September 2021, Ada Pelonggaran, Sekolah, Tempat Ibadah Dibuka

Saat ini, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat di wilayah Jawa-Bali tak perlu tes PCR.

Meski demikian, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.

Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).

Dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Selasa 31 Agustus 2021.

Sementara itu, bagi Anda yang masih vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan akan melakukan penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali.

Anda diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Wilayah Lain Turun Level, Bali Tetap Level 4, Ini Kata Luhut

Kemudian, untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa dan Bali ke Jawa dan Bali serta sebaliknya, perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved