Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan Paket Sabu Dicor Semen, Raja Andika Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Raja Andika Syah Putra (25) dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Raja Andika menjalani sidang tuntutan secara daring dari Rutan Bangli.  

Hasilnya petugas kepolisian mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat keseluruhan 74,30 gram netto. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku hanya menyimpan. Sedangkan pemiliknya adalah seseorang bernama Bli (DPO).

Rencananya puluhan paket sabu yang dicor semen itu akan terdakwa tempel sesuai perintah Bli.

Atas pekerjaan mengambil tempelan, memecah paket dan kemudian menempel kembali sabu tersebut terdakwa menerima upah dari Bli mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved