Berita Denpasar

Diupah Rp50 Ribu Menempel Sabu, Milda Dihukum 9 Tahun Penjara

Milda Safira Alim (21) dijatuhi pidana penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 September 2021.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Milda saat menjalani sidang putusan secara daring terkait peredaran narkotik jenis sabu. 

Selanjutnya petugas kepolisian menggiring terdakwa ke kosnya untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 6 paket sabu 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. 

Bahwa terhadap 9 paket sabu seberat 27,48 gram netto itu diakui terdakwa adalah milik Damero. Terdakwa hanya bekerja sebagai penempel dengan upah Rp50 ribu per titik tempelan.

Pun diakui, terdakwa sudah penah diberi upah oleh Damero sebesar Rp3 juta. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved