Berita Gianyar
Gugatan Tanah di Guwang Gianyar Masuki Tahap Mediasi, Kedua Belah Pihak Tetap Pendirian
Puluhan warga Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Kamis 2 September 2021.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI COM, GIANYAR - Puluhan warga Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Kamis 2 September 2021.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengawal sidang mediasi terkait sengketa tanah.
Di mana seorang warga Banjar/Desa Celuk, Sukawati menggugat Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang dan Dinas Pendidikan Gianyar atas sejumlah tanah lokasi berdirinya aset desa adat hingga sekolah dasar.
Masyarakat Guwang yang datang saat ini membuat situasi lalu lintas di depan PN Gianyar macet.
Sebab dalam menghindari kerumunan di halaman PN Gianyar, mereka menyebar hingga ke jalanan.
Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan terpaksa harus mengalihkan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Bule Ditemukan Tewas di Sebuah Vila di Tegallalang Gianyar
Sementara dalam mediasi antara para pihak di Perkara Perdata nomor 173/ Pdt. G/ 2021/ PN Gin, rupanya sulit menemukan kesepakatan damai.
Karena dari resume yang diajukan, para pihak saling kukuh dengan pendirian awalnya, yakni masing-masing pihak mempertahankan objek sengketa yang diyakini sabagai haknya.
Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana yang memimpin langsung pengamanan ini pun terlihat kewalahan dalam upaya menghindari kerumunan di tengah pandemi ini.
Terlebih, warga yang didominasi anak-anak muda ini tiada hentinya mengeluarkan kata-kata kekecewaannya terhadap penggungat yang dinilai telah berupaya merebut lahan adat di wilayahnya.
Baca juga: Nakes Covid-19 Bantah Bupati Gianyar, Tunggakan Tahun 2020 Rp 11 Miliar Lebih di Tabanan
Jero Bendesa Adat Guwang, Ketut Karben Wardana mengatakan, kedatangan puluhan warganya tersebut tidak atas sepengetahuannya.
Kata dia, itu merupakan spontanitas warganya.
Pihaknya pun sudah berusaha menyarankan agar warganya tetap menjalani prokes.
"Ini kan hak krama kami dalam men-support prajuru selama berjuang. Kami sebagai prajuru pun tidak bisa melarang, apalagi mengusirnya," ujarnya.
Baca juga: Sempat Dicuri, Warga Temukan Printer SDN 5 Bedulu Gianyar di Lahan Kosong
Terkait gugatan, ia menegaskan jika pihaknya sebagai Tergugat II, menyatakan tetap pada tanggapan awal, yakni mempertahankan lahan adat yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan secara sosial selama seratusan tahun lebih itu.