Berita Denpasar

Ditangkap Simpan 117 Paket Sabu Siap Edar, Putra Suryawan Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa I Made Putra Suryawan (24) dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa I Made Putra Suryawan (24) dengan pidana penjara selama tujuh tahun. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa I Made Putra Suryawan (24) dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Terdakwa kelahiran Denpasar 10 September 1996 ini dituntut pidana, karena dinilai bersalah menguasai narkotik jenis sabu.

Kala ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 117 paket plastik klip berisi sabu dari tangan terdakwa.

Surat tuntutan telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: UPDATE: Penyebab Kematian ABK di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa Denpasar Masih Diselidiki Petugas

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 3 September 2021.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Aji Silaban. 

Baca juga: Akses Masuk Dipasangi Portal, Ratusan Warga Serangan Denpasar Minta Itu Dibongkar

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di Jalan Ken Arok, Peguyangan, Denpasar Utara, Senin, 12 April 2021 pukul 13.25 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Badung. 

Berbekal laporan itu kemudian petugas kepolisian menindaklanjuti melakukan penyelidikan.

Baca juga: Akses Masuk Dipasangi Portal, Ratusan Warga Serangan Denpasar Minta Itu Dibongkar

Ketika melakukan penyelidikan, terdakwa terpantau dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Saat didekati untuk dilakukan pemeriksaan, terdakwa langsung meninggalkan lokasi. 

Melihat terdakwa pergi petugas pun membuntuti dan terlihat masuk ke rumah di Jalan Ken Arok, Peguyangan, Denpasar Utara.

Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung mengamankan terdakwa.

Baca juga: Nengah Gunakan Masker dari Batok Kelapa, Sopir Pariwisata Itu Kini Jadi Tukang Parkir di Denpasar

Lalu petugas menanyakan barang narkotik yang disimpan, dan terdakwa pun menunjukannya dan disimpan di kamar. 

Penggeledahan dilakukan di kamar terdakwa, hasilnya ditemukan 117 paket plastik klip berisi sabu, juga ditemukan 2 alat isap sabu (bong).

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, mendapat 117 paket plastik klip sabu dengan berat total 25,11 gram netto dari Kang Mas (DPO). (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved