Serba Serbi
Mantra dan Sloka Wiwaha, Boleh Menikah Sejak Usia 20 Tahun
Empat jenjang kehidupan, diantaranya adalah Brahmacari Asrama, Grhasta Asrama, Wanaprasta Asrama, dan Bhiksuka Asrama.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam ajaran agama Hindu, dikenal Catur Asrama atau empat jenjang kehidupan berdasarkan atas tatanan rohani, waktu, umur, dan perilaku manusia sesuai petunjuk agama Hindu.
Empat jenjang kehidupan itu, diantaranya adalah Brahmacari Asrama, Grhasta Asrama, Wanaprasta Asrama, dan Bhiksuka Asrama.
Brahmacari adalah kewajiban manusia menuntut ilmu dan belajar, khususnya di bangku sekolah dari dasar hingga jenjang yang lebih tinggi.
Walaupun sejatinya belajar juga harus dilakukan seumur hidup, demi menghilangkan kebodohan dan mencerahkan pemikiran umat manusia sesuai jalan Dharma atau kebenaran.
Baca juga: Wuku Watugunung, Wuku Terakhir Dalam Pawukon Serta Kisah Dibaliknya
Kemudian setelah tamat sekolah, seseorang bisa melalui tahapan Grhasta atau berkeluarga dengan menikah terlebih dahulu.
Tentunya menikah di sini, harus melihat bibit, bebet, dan bobotnya agar tidak salah pilih dan pernikahan tetap langgeng sampai maut memisahkan.
Lalu Wanaprasta, dimana seseorang mulai pelan-pelan menyepi dan menyendiri meninggalkan kehidupan duniawi dan fokus pada ajaran rohani.
Biasanya Wanaprasta, identik dengan seseorang yang akan bertapa atau beryoga ke tengah hutan pada zaman dahulu.
Namun kini, tentu lebih kepada melepas sisi duniawi seperti mulai pensiun bekerja dan fokus pada hari tua.
Kemudian Bhiksuka Asrama, yang pada tahap ini semua ikatan duniawi benar-benar harus lepas dan fokus kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Biasanya yang menjalani Bhiksuka adalah para wiku, pendeta, atau sulinggih, yang telah madwijati dan lahir kembali menjadi orang suci.
Namun sejatinya pula, setiap manusia haruslah menjalani Bhiksuka ini demi mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan lahir batin di dunia dan akhirat.
Namun kali ini, Tribun Bali akan membahas ihwal Grhasta atau tahapan wiwaha (pernikahan) dalam ajaran Hindu.
Setidaknya dari berbagai sumber yang dihimpun, wiwaha itu ada delapan bentuk dalam sistem perkawinan hukum Hindu.
Diantaranya, Brahma Wiwaha, Daiwa Wiwaha, Arsa Wiwaha, Prajapati Wiwaha, Asura Wiwaha, Gandharwa Wiwaha, Raksasa Wiwaha, dan Paisaca Wiwaha.
Semuanya dijelaskan dalam Manawa Dharma Sastra III sloka 27-34.
Brahma Wiwaha adalah perkawinan atas dasar pemberian anak wanita kepada seorang pria yang ahli Weda atau agama, serta berperilaku baik dan terhormat.
Kemudian diundang sendiri oleh ayah si wanita.
Daiwa Wiwaha, adalah perkawinan atas dasar pemberian anak wanita kepada seorang pendeta, yang melaksanakan upacara atau yang telah berjasa.
Baca juga: Lahir Tanpa Saudara hingga Wuku Wayang, Ini Alasan Mengapa Tumpek Wayang Jadi Hari Keramat
Arsa Wiwaha, adalah perkawinan yang dilakukan karena atas kebaikan keluarga.
Prajapati Wiwaha, adalah perkawinan terjadi atas dasar pemberian anak perempuan setelah berpesan mantra 'semoga kamu berdua melaksanakan kewajibanmu bersama' dan setelah menunjukkan penghormatan kepada pengantin pria.
Asura Wiwaha, adalah bentuk perkawinan dimana setelah pengantin pria memberi mas kawin menurut kemampuan dan didorong oleh keinginannya sendiri kepada si wanita.
Serta ayahnya menerima wanita itu untuk dimilikinya.
Gandharwa Wiwaha adalah, bentuk perkawinan atas dasar suka sama suka antara seorang perempuan dengan pria.
Lalu Raksasa Wiwaha, adalah bentuk perkawinan dengan cara menculik gadis secara paksa.
Namun tentu di zaman modern saat ini, perkawinan jenis ini sangat dilarang dan bertentangan dengan hukum.
Paisaca Wiwaha adalah, bentuk perkawinan dengan cara mencuri, memaksa, atau dengan membuat bingung atau mabuk.
Jenis ini juga sangat tidak baik jika diterapkan.
Karena tidak sesuai dengan ajaran kebenaran.
Jika dikhususkan, dalam Hindu Bali juga dikenal beberapa bentuk perkawinan.
Yakni mepadik atau meminang, dengan cara pihak calon suami beserta kerabatnya meminta ke hadapan keluarga calon istri untuk mengawinkan kedua anaknya.
Dan ini yang dianggap atau dipandang paling terhormat di Bali.
Lalu sistem ngerorod yang sering disebut rangkat. Adalah suatu perkawinan berlangsung atas dasar suka sama suka dengan mengindahkan cukup usia.
Selanjutnya sistem nyentana, yang juga dikenal nyeburin.
Dalam bentuk sistem ini, terjadi perubahan status hukum terhadap kedua mempelai yaitu si wanita tetap berada di rumah kelahirannya sebagai ahli waris.
Dan si pria mengikuti si wanita sebagai pihak pradana. Dan si wanita yang menjadi purusha.
Sistem keempat adalah ngunggahin, artinya perkawinan berlangsung atas kedatangan seorang wanita, dimana berdasarkan pengakuannya si wanita menyerahkan diri dan ia mau dikawin oleh seorang pria.
Namun hal ini sangat jarang terlihat dewasa ini di Bali.
Lebih-lebih karena adanya ajaran emansipasi dan kemandirian wanita.
Namun jika seseorang memilih untuk akhirnya menikah, tentu saja tanggung jawabnya menjadi lebih besar.
Khusus di Bali, seseorang yang telah menikah akan masuk ke dalam ayahan banjar.
Melayani dua keluarga besar istri dan suami dengan ikhlas.
Serta membesarkan buah hati dengan penuh semangat dan tanggung jawab.
Dalam Niti Sastra V, I disebutkan mantra 'taki takining sewaka gunawidya, semana wisaya rwang puluh ing ayusya, tengahi tuwuh san wacana gegonta, patilaring atmeng tanu paguroken'.
Artinya, seseorang pelajar wajib menuntut ilmu pengetahuan dan keutamaan.
Jika sudah berusia 20 tahun, maka orang boleh kawin.
Jika setengah tua, berpeganglah pada ucapan yang baik hanya tentang lepasnya nyawa kita mesti berguru.
Kemudian pesan kepada pasangan suami istri, dalam Reg Weda X.18,6. Bunyinya, 'Arohatayura Jarasam Vrnana, Anupurvam Yatamana Yatistha, iha tvasta snjanima sajosa, dirgham ayub karati jivase vah'.
Artinya, terimalah hidup ini yang menyongsong hari tua, kamu semua berjuang satu di belakang yang lain, semoga Tuhan, pencipta benda-benda yang indah ini, merahmati dan memberikan umur panjang.
Lalu ada mantra lainnya, dari Atharva Veda, 19, 15.6. Bunyinya, 'Abhayam mitrad abhayam amitrad, abhayam jnatad abhayam puroyah, abhayam naktam abhayam divamah, sarvasa mama mitram bhavanta.
Artinya, semoga tiada bahaya dari teman, tiada bahaya dari musuh, tiada bahaya dari yang dikenal.
Semoga malam kita tanpa bahaya, siang kita tanpa bahaya, semoga semua arah menjadi sahabat kami.
Kutipan Reg Veda 11, 39.2 juga penting dipahami pasangan suami-istri.
Yang bunyinya 'Ihaiva Stam ma ri yaustham, Visvam ayuun uyasnutam, Kridantau putrair na ptrbhir, Moda mamau sve grhe.
Artinya, hendaknya engkau berdua tinggal di sini, tidak pernah berpisah menikmati umur panjang. Bermain dengan anak-anak dan cucu-cucu, bergembira di rumahmu sendiri.
Namun ada pula larangan dalam perkawinan, seperti yang disebutkan dalam Dharma Sastra, 60 halaman 51.
Bunyinya 'Svam putrim bhajate yastu, bhajate yastu mataram, yascodgrhnati tailingam, asi pataka mucyate.
Artinya, orang yang bersenggama dengan putrinya sendiri, bersenggama dengan ibunya sendiri, bersenggama dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga dekat dengannya semisal adik, keponakan, bibi, dan sebagainya, maka dia dikatakan terlibat dosa paling keji (atipataka).
Setelah itu, memiliki anak pun adalah karunia. Apalagi anak yang suputra seperti disebutkan dalam Dasa Ludra 84, halaman 62.
Bunyinya 'Sarvaridipa kascandah, prabhate ravirdipakuh, trailikye dipako dharmah, suputrah kula dipakah.
Artinya, bulan adalah pelita di malam hari, pelita pada siang hari adalah matahari, pelita ketiga dunia (triloka) adalah Dharma dan ajaran rohani, putra berbudi luhur adalah pelita di dalam keluarga.
Untuk itu menjadi anak juga harus baik dan berbakti kepada orang tua serta Catur Guru. Seperti dalam kutipan sloka Niti Sastra, XII.1.
Bunyinya, 'Padaning ku putra taru suska tumuwuh, iri madyaning wana, maghasagerit matemah agni sahana hananing halas geseng, i kanang suputra taru cendana tumuwuh, i ring wanantara, plawagoroga mrega kaga bhramora, mara riya padaniwi'.
Artinya, anak yang jahat sama dengan pohon yang kering di tengah hutan. Karena pergesekan, keluar apinya lalu membakar seluruh hutan. Akan tetapi anak yang baik sama dengan pohon Cendana, yang tumbuh di dalam lingkungna hutan Dera, ular, hewan berkaki empat, burung, dan kumbang datang menggerubunginya. (*).
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lihat-makna-jodohmu-sesuai-saptawara.jpg)