Seputar WhatsApp

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai, Cek Pinjol Legal atau Tidak Via WhatsApp

Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal

Editor: Irma Budiarti
pixabay/mohamed_hassan
ILUSTRASI PINJOL. Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal. 

TRIBUN-BALI.COM - Pinjaman online tengah menjadi perbincangan masyarakat luas.

Bahkan, tak jarang banyak orang yang kepepet hingga memakai pinjol.

Namun, Anda harus hati-hati dengan aplikasi pinjol ilegal yang mulai meresahkan.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal, dan cek apakah pinjol yang digunakan legal atau ilegal melalui WhatsApp.

Sejak beberapa tahun terakhir banyak bermunculan aplikasi pinjaman online (pinjol).

Baca juga: WASPADA Pinjol Ilegal Bisa Akses Seluruh Kontak WA Peminjam, Hati-hati Data Diri Anda Disalahgunakan

Sebagian berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun sebagian aplikasi pinjaman online (pinjol) lagi beroperasi secara ilegal.

Aplikasi pinjol harus terdaftar dan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016.

Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.

Keberadaan pinjol ilegal ini tentu merugikan masyarakat atau konsumen yang melakukan pinjaman.

Dalam beberapa kasus, peminjam ditagih dengan jumlah berkali-kali lipat.

Tagihan ini jauh dibandingkan jumlah uang yang dipinjamnya.

Seperti yang dialami seorang pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Ia ditagih sebesar Rp75 juta setelah meminjam uang Rp900.000 kepada pinjol ilegal.

Selain itu, cara yang dilakukan para penagih kerap kasar dan mengintimidasi para peminjam.

Baca juga: AWAS! Penawaran Pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah Ciri Pinjol Ilegal, Langsung Blokir Nomornya

Bahkan, pinjol Ilegal pun dapat melakukan tindakan yang melanggar privasi nasabahnya.

Salah satu tindakan yang sering dilaporkan adalah mengakses kontak di perangkat peminjam.

Lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan.

Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi.

Dimana pinjaman online resmi ini berada di bawah pengawasannya.

Cara Cek Pinjaman Online Ilegal Melalui WhatsApp

Mengecek aplikasi pinjaman online itu legal atau ilegal.

Anda bisa mengeceknya dengan cara yang mudah, melalui WhatsApp.

Dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp (WA) resmi OJK.

Baca juga: Hati-Hati Lakukan Pinjaman Online, Berikut Daftar 50 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Berikut cara mengeceknya melalui WhatsApp.

• Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

• Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

• Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.

• Tunggu hingga bot selesai menelusuri.

Juga memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal

Dilansir dari akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui KOMPAS.com.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat.

1. Memiliki bunga yang tinggi.

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website.

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).

6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal

Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri tersebut, segera periksa statusnya melalui nomor WA resmi OJK.

Masyarakat pun harus lebih waspada karena saat ini banyak pinjol ilegal melakukan promosi melalui SMS dan WhatsApp.

Apalagi, saat ini banyak juga pinjol Ilegal juga kerap memasang logo yang serupa dengan pinjol resmi.

(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Begini Caranya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved