Berita Denpasar
Mesangih Dengan Orang Ganjil, Berikut Penjelasan Mengenai Pantangan Potong Gigi di Bali
Mepandes, mesangih, atau potong gigi adalah salah satu kewajiban umat Hindu di Bali.Khususnya pula adalah salah satu kewajiban orang tua pada anaknya.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Karsiani Putri
Sehingga disarankan agar setiap orang tua, berupaya dan berusaha mengupacarai potong gigi putra putrinya sebelum menikah.
Kemudian apabila ada orang meninggal, dan belum mesangih maka tidak perlu dilakukan upacara mesangih.
Karena hal tersebut merupakan larangan dan pantangan dalam agama Hindu. Jika dipaksa, itu sama dengan disebut ngeludang wangke.
Atau membunuh dan menyiksa orang yang telah tiada.
Tentunya hal ini sangat tidak elok dilakukan.
"Namun apabila orang tua yang meninggal bersikukuh untuk supaya anaknya mesangih, sebagai pembayaran utang terakhirnya orang tua pada anaknya, maka boleh dilakukan mesangih tetapi cara dan konsepnya sedikit berubah," ujar ida.
Baca juga: Parfum Pasupati Kaori Didoakan dengan Doa Khusus, Punya Banyak Manfaat
Yakni dengan cara orang yang meninggal saat melakukan proses nyiramang layon pada tahapan bersih hidup (sebelum tahapan bersih mati).
Yaitu pada saat mayat berpakaian seperti orang masih hidup, maka saat itu prosesi mesangih bisa dilakukan.
Tetapi yang menjadi sangging atau yang nyangihin adalah orang tua orang yang meninggal tersebut.
Tentunya dengan beberapa syarat, diantaranya untuk nyangihin, maka kikir yang dipakai nyangihin yang biasanya dibuat dari besi harus diganti dengan pusuh bunga tunjung.
Baca juga: Lahir Minggu Wage Landep Mengayomi Orang Sengsara, Memiliki Ingatan Tajam, Begini Nasibnya
"Bunga tunjung atau teratai yang belum mekar, untuk nyangihin gigi yang meninggal," ujar ida.
Saat nyangihin, si sangging juga harus berada di atas atau beralaskan sepingan padi (padi yang diikat-ikat kecil), sehingga si sangging bertumpu di atas padi pada saat ia nyangihin.
Si sangging harus memakai gelang tangan dengan uang kepeng (pipis bolong) satakan.
"Nah itulah syarat-syaratnya untuk nyangihin orang meninggal, yang sebenarnya orang meninggal tidak boleh dilakukan mesangih karena disebut menyiksa orang yang telah mati, atau ngeludin wangke," jelas beliau. (*)