3 Kali Nekat Mencuri, Nelayan yang Tinggal di Tanjung Benoa Ini Diringkus Setelah Diteriaki Maling

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Jogja
Ilustrasi pencurian 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta meringkus seorang pria bernama Ilham Sabri (34) karena melakukan aksi pencurian. 

Pria yang berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di Jalan Segara Kulon, Lingkungan Panca Bhineka, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali ini dilaporkan oleh korbannya Oky Panggara Putra (24).

Ia dilaporkan diduga karena mencuri sepeda motor di Jalan Waringin, Gang Pipit, Nomor 2, Lingkungan Tuban Griya, Kelurahan Tuban, Kuta, Badung, Bali.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita.

"Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di tempat tinggal korban hanya dengan menggunakan kunci letter T," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Senin 6 September 2021 siang.

Sebelumnya, korban baru mengetahui sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam berplat DK 2893 FBZ miliknya raib berdasarkan informasi dari rekannya Regy yang juga saksi kejadian.

Saksi memberitahu Oky, sepeda motor miliknya telah hilang dan dibawa oleh orang tidak dikenal dengan ciri-ciri memakai baju kaos abu-abu.

Orang tersebut lalu mengambil sepeda motor korban sambil merusak kunci menggunakan alat khusus yang dibawa pelaku.

Namun sebelum pelaku membawa sepeda motor sampai kabur, aksinya diketahui warga setelah saksi meneriakki 'maling'.

Pelaku lalu kabur naik Grab dan berusaha dikejar saksi hingga ke Bundaran Patung Ngurah Rai, Kuta, Badung.

"Setelah dikejar, pelaku berhasil diamankan warga. Pelaku sempat mencoba kabur dan ganti baju juga, tapi pelaku akhirnya diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Kuta," tambahnya.

Iptu I Ketut Sukadi menambahkan atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 30.000.000 dan kasusnya masih ditangani Polsek Kuta.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, penyidik Polsek Kuta akhirnya menemukan fakta baru tentang pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan, pria yang berprofesi sebagai nelayan itupun telah melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak tiga kali.

"Pelaku setelah diperiksa mengakui perbuatannya dan hasil pengembangan pelaku ternyata telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali," terang Iptu I Ketut Sukadi.

Adapun lokasi pencurian diantaranya terjadi di Jalan Pelita, Gang Parkit, Tuban, Kuta Selatan, Badung dan berhasil membawa Yamaha Mio Soul.

Lalu pada akhir bulan Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 wita, pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Vario 125 di daerah Sesetan, Denpasar Selatan.

"Dua lokasi, pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban saat melihat kunci masih menyantol di motor dan di lokasi terakhir (ketiga) terjadi di Kuta mengambil menggunakan kunci T," pungkasnya.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian memberikan ancaman hukuman penjara dengan Pasal 362 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved