Partai Tommy Soeharto Berjaya di Pengadilan, Menang Banding atas Menkumham dan Muchdi PR
Partai besutan anak Soeharto itu menang banding atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Partai Beringin Karya ( Berkarya) pimpinan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berjaya di pengadilan.
Partai besutan anak Soeharto itu menang banding atas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly.
Dalam sidang putusan banding Rabu 1 September 2021, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin 6 September 2021.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Utang Tommy Soeharto kepada Negara Rp 2,6 Triliun
Baca juga: Satgas BLBI Tagih Utang Tommy Soeharto Rp 2,6 Triliun, Kamis Besok Dipanggil Menghadap
Seperti diketahui, putusan PTUN atas gugatan Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT, Hakim PTUN yang diketuai Umar Dani memutuskan untuk mengabulkan gugatan putra bungsu mendiang Presiden Suharto yang ditujukan ke Muchdi PR dan Yasonna.
Dalam amar putusannya, Hakim Umar Dani menetapkan sejumlah pokok putusan.
Pertama, dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi dari pihak Menkumham maupun Partai Berkarya versi Muchdi PR.
Kedua, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Tommy Soeharto dan Priyo Budi Santoso. Ketiga, menyatakan batal dua putusan dari Menkumham Yasonna.
Dua keputusan itu yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
PTUN juga mewajibkan Menkumham Yasonna untuk mencabut dua keputusan Menkumham terkait Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020 dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
Ketiga, menghukum Menkumham dan Muchdi PR intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konflik internal di Partai Berkarya bermula pada Juli 2020. Waktu itu, sempat digelar kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya atau P3B, namun tidak direstui oleh Tommy Soeharto.
Munaslub itu kemudian mengukuhkan Muchdi PR, mantan Danjen Kopassus sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya.
Tommy Soeharto pun tak tinggal diam dan beberapa kali mengajukan gugatan ke pengadilan dan akhirnya menang. (ilham/trbunnetwork/cep)